Logo Header Antaranews Riau

Polres Kampar tetapkan empat tersangka karhutla, salah satunya ibu-ibu

Senin, 31 Agustus 2026 16:01 WIB
Image Print
Jajaran Polres Kampar memperlihatkan barang bukti kasus karhutla dengan empat tersangka seluas 17 hekatare, di Kampar, Senin (31/8/2026).ANTARA/HO-Polres Kampar

Kampar, Riau, (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Provinsi Riau, menetapkan empat tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah setempat dari empat kasus dengan luas sekitar 17 hektare.

Kepala Polres Kampar, Ajun Komisaris Besar Polisi Boby Putra mengatakan dalam empat kasus itu tiga ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, sedangkan satu lainnya ditangani Kepolisian Sektor Tambang.

"Adapun tiga tersangka yang ditangani Satreskrim Polres Kampar tersangka berinisial S dan Z dengan luas lahan masing-masing satu hektare, satu lagi tersangka N dengan luas lahan 15 ha. Sedangkan satu tersangka ditangani Polsek Tambang berinisial R," katanya dalam konferensi pers di Bangkinang, Kampar, Senin.

Kasus menonjol yakni tersangka N (54) seorang perempuan ibu rumah tangga dengan luas karhutla 15 ha. Kebakaran terjadi pada 10 Agustus 2026 di Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang.

Bhabinkamtibmas dan Babinsa kemudian turun ke lokasi dan menemukan seorang ibu-ibu dan seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang memadamkan api di lokasi lahannya. Selanjutnya mereka bersama-sama memadamkan api tersebut.

"Karena cuaca yang sangat panas dan lokasi merupakan lahan gambut sehingga api cepat menyebar membakar lahan di sekitarnya kurang lebih seluas 15 ha," ungkap Kapolres.

Selanjutnya Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta RT setempat melaporkan ke Polsek Tambang dan Polres Kampar serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kampar. Selain memadamkan api juga membuat laporan polisi guna proses hukum lebih lanjut.

Terkait kasus ini Polres Kampar menerapkan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 308 atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ancaman pidana untuk Pasal 308 KUHP dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan Pasal 311 selama lima tahun penjara.

Sedangkan. Pasal 108 UUPPLH yang berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026