Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan 65 kilogram ganja asal Bumi Rencong Provinsi Aceh yang merupakan hasil penangkapan dari duo tersangka berinisial F di Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman saat pemusnahan di Kota Pekanbaru, Kamis, mengatakan selain 65 kilogram ganja, turut dimusnahkan lima kilogram sabu. Serbuk haram itu disita dari dua bandar berinisial ASK dan DS yang ditembak mati di Kota Dumai, medio Oktober 2019 lalu.
"Barang bukti yang dimusnahkan ganja 65 kilogram sabu dan sabu lima kilogram," katanya.
Secara keseluruhan, terdapat 5,7 kilogram sabu yang dimusnahkan. Selain lima kilogram dari dua bandar yang ditembak mati, juga ada sabu yang disita dari sejumlah tersangka lainnya. Kemudian turut dimusnahkan Happy Five 3.766 butir dan ekstasi sebanyak 214 butir.
Dia menuturkan seluruh narkoba itu disita dari tujuh tersangka berbeda yang ditangkap selama dua pekan terakhir.
Baca juga: Polisi Bangko Rohil kembali tangkap pengedar sabu
Suhirman mengapresiasi masyarakat yang sudah membantu polisi dalam mengungkap pelaku narkoba. Dirinya juga menegaskan pelaku narkoba akan diberikan tindakan tegas jika melakukan perlawanan dalam proses penangkapan.
Dia mencontohkan dengan tindakan tegas berupa tembak mati kepada dua bandar lima kilogram sabu di Kota Dumai.
"Sabu yang dimusnahkan 5 kg di Dumai tersangka melakukan perlawanan dan ditembak mati. Kepada siapapun berikan perlawanan kepada petugas yang menangkap tersangka narkoba kami tidak ragu-ragu ambil tindakan tegas," tegasnya.
Seluruh barang bukti narkoba ekstasi dan happy five tersebut dimusnahkan dengan cara diblender kemudian sabu dilarutkan bersama campuran air deterjen. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca juga: Satu orang terdakwa narkoba divonis mati, tiga lainnya seumur hidup