Pemegang saham BRK akan buka seleksi calon Dirut

id Brk,Bank Riau Kepri, Dirut BRK,seleksi dirut BRK

Pemegang saham BRK akan buka seleksi calon Dirut

Kepala OJK Riau Yusri. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham dominan Bank Riau Kepri (BRK), akan membuka seleksi empat calon Direktur untuk mengisi jabatan yang telah lama kosong.

"Kita sudah mendapat masukan dari pemegang saham tentang tambahan-tambahan kriteria calon empat jabatan BRK. Insya Allaah minggu depan seleksi sudah dibuka," kata Ketua Tim Panitia Seleksi BRK, Ahmad Syah Harrofie di Pekanbaru, Kamis.

Ahmad Syah menerangkan, masukan pamegang saham yang diterima pansel BRK di antaranya menginginkan empat calon yang akan mengisi jabatan di BRK yang memiliki pengalaman perbankan syariah.

Ia menyatakan adapun empat jabatan yang bakal dibuka yakni calon Direktur Utama, Komisaris Utama, Direktur Dana dan Jasa, dan Direktur Operasional BRK.

"Kemudian pemegang saham menginginkan agar calon yang memiliki pengalaman di perbankan," tutur Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau ini.

Selain itu, lanjut Ahmad Syah, pemegang saham juga meminta pansel untuk melibatkan konsultan lembaga perbankan Indonesia.

"Kan tim pansel tidak ada memiliki keahlian di bidang syariah. Makanya keahlian itu disarankan dari lembaga konsultan," tegasnya.

Sementara itu Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau Yusri saat dimintai tanggapannya tentang adanya upaya BRK untuk melakukan seleksi empat Dirut bulan Oktober 2019, menyambut baik hal tersebut.

Walau sebebelumnya pria berkacamata itu sempat pesimistis terhadap BRKkarena tak kunjung mengusulkan nama-nama yang akan diuji kelalayakan dan kemampuan oleh OJK, guna mengisi kekosongan jabatan empat Dirutnya.

"Kalau memang BRK segera memroses penjaringan empat Dirut bagus, dan secepatnya diserahkan hasilnya kepada OJK," ujar Yusri.

Menurutnya, sesuai SOP mereka jika nama -nama sudah masuk ke OJK prosesnya masih bisa dikejar tahun 2019 ini karena masih ada waktu dua bulan lagi sebelum akhir tahun.

"Tergantung kapan dokumen lengkapnya kami terima karena proses di OJK hanya 30 hari," pungkasnya.

Baca juga: Dirut BRK kosong, Waka DPRD Riau desak pembentukan pansel

Baca juga: OJK ingatkan RUPS BRK serius isi jabatan Dirut demi kesehatan bank


Baca juga: Kejati Riau sita aset tersangka korupsi Bank Riau Kepri