Pelaku pencemaran nama baik Bupati Inhil dikenakan pasal berlapis

id Pelaku pencemaran nama baik bupati inhil, bupati inhil, hm wardan

Pelaku pencemaran nama baik Bupati Inhil dikenakan pasal berlapis

Tersangka pencemaran nama baik Bupati Inhil. (Foto Antaranews/Adriah/19)

Tembilahan (ANTARA) - SW (43) warga Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) Kabupaten Indragiri Hilir, ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana ITE yang menjerat dirinya.

Tindak Pidana ITE yang dilakukan oleh SW tersebut adalah pengancaman terhadap mantan istrinya Olva Susanti dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Indragiri Hilir, Muhammad Wardan.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK dalam Press Release perkara tindak pidana ITE yang digelar, menjelaskan bahwa berkas perkara bermula atas laporan korban Olva Susanti Nomor LP/12/I/2019/RIAU/RES.INHIL tanggal 28 Januari 2019, dan HM Wardan melalui kuasa hukumnya LP/18/II/2019/RIAU/RES.INHIL tanggal 11 Februari 2019 dan LP/59/V/2019/RIAU/RES.INHIL tanggal 28 Mei 2019.

Tindak pidana tersebut bermula dari masalah rumah tangga pelaku bersama istrinya Olva Susanti. Pelaku yang merupakan seorang guru PNS mengajukan gugatan cerai ke pengadilan Agama Tembilahan.

Baca juga: Hina Bupati Inhil di Facebook, pria ini ditangkap polisi

Jadi pelaku telah berusaha dengan segala cara untuk mempertahankan rumahtangganya, namun sang istri tetap ingin bercerai," Jelas AKP Indra, Selasa.

Tidak senang dengan keputusan istri, pelaku akhirnya memberikan ancaman melalui media sosial Whatsapp. Tidak hanya itu, pelaku juga menyebar postingan di media sosial Facebook yang isinya menjelek-jelekkan sang istri yang merupakan seorang PNS hingga mengaitkannya dengan Bupati Inhil Muhammad Wardan.

"Motifnya agar semua orang tahu hingga bisa menggagalkan perceraian rumah tangganya, maka pelaku menyebarkan fitnah dan pengancaman terhadap Dinas Kepegawaian Pemerintah, Dinas Pendidikan hingga kepada Pak Wardan, dengan modus melalui Media Sosial (Medsos) WhatsApp dan Facebook." Tuturnya.

Bersama pelaku juga telah disita barang bukti dua handphone, berkas Screenshotpercakapan WhatsApp dan penyebaran fitnah pelaku di Facebook.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) JO pasal 45 ayat (3) dan (4) dengan ancaman pidana masing-masing 4 dan 6 tahun penjara.

Baca juga: Pimred media online terpidana pencemaran nama baik Bupati Bengkalis terancam buron