Kudus (ANTARA) - Masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta mewaspadai peredaran tembakau gorila dalam bentuk rokok menyusul terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis baru tersebut di Kudus, kata Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi.
"Semua jenis narkotika bisa memberikan dampak negatif bagi penggunanya. Termasuk pengisap tembakau gorila bisa menimbulkan efek halusinasi dan sindrom ketergantungan. Tentunya akan berdampak pada mental dan psikologis generasi muda," ujarnya di Kudus, Senin.
Baca juga: Nunung Srimulat ditangkap polisi terkait narkoba
Terkait dengan efek tembakau gorila tersebut, kata dia, diakui oleh pemakai tembakau gorila yang sudah tertangkap sebelumnya.
Ia mengungkapkan tembakau gorila merupakan narkotika jenis baru nomor 58 dari sejumlah jenis narkotika yang tercatat dan dilarang peredarannya.
Pengungkapan peredaran tembakau gorila di Kabupaten Kudus, lanjut dia, merupakan yang pertama.
"Bahkan di wilayah keresidenan Pati dimungkinkan baru ditemukan peredarannya di Kabupaten Kudus," ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap, dukungan masyarakat untuk ikut memerangi peredaran narkotika karena menyangkut nasib generasi muda masa mendatang.
Jika sebelumnya kasus peredaran narkotika yang diungkap merupakan jenis sabu-sabu dalam bentuk serbuk, maka yang terbaru dalam bentuk tembakau gorila yang dijual dalam bentuk rokok batangan dengan harga Rp25.000 per batang.
Dalam pengungkapan tembakau gorila beberapa waktu lalu, tercatat ada tiga orang yang ditangkap dua di antaranya merupakan pengedar dan satunya hanya sekadar menyimpan.
Baca juga: Polda Riau sita 10 kilogram sabu jaringan Malaysia
Masyarakat juga diingatkan untuk mewaspadai jaringan peredaran narkoba yang biasanya memanfaatkan kaum perempuan dan anak yang dinilai mudah dipengaruhi.
"Kami juga khawatir peredaran tembakau gorila dalam bentuk rokok itu menyasar kaum muda, terutama pelajar," ujarnya.
Pengungkapan kasus sebelumnya, pelibatan anak yang terjadi terkait peredaran obat daftar G, sedangkan keterlibatan kaum perempuan yang tertangkap jajaran Polres Kudus juga terkait pil inek yang berperan menjadi kurir.
Oleh karena itu, dia mengajak, semua elemen masyarakat di Kabupaten Kudus untuk mewaspadainya dengan mendapatkan informasi seluas-luasnya terkait narkotika maupun obat-obatan terlarang, termasuk tembakau gorila.
"Ketika ditawari rokok dengan harga mahal, masyarakat harus curiga karena sebungkus rokok isi 12 batang harganya berkisar Rp20.000-an, sedangkan satu batang tembakau gorila dalam bentuk rokok mencapai Rp25.000," ujarnya.
Dalam rangka pencegahan, Polres Kudus juga rajin turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan bahaya narkotika dan upaya pencegahannya.
Pemerintah desa juga diminta ikut menganggarkan untuk program pencegahan peredaran narkotika di desannya sehingga masyarakat, khususnya generasi muda tidak mudah tertipu oleh pengedar narkoba.
Apalagi, Kota Kudus selama ini menjadi sasaran peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang mayoritas pemasok barang haram tersebut dari luar daerah.
Baca juga: Polres Jakarta Barat tangkap pengedar sabu di Riau
Pewarta: Akhmad Nazaruddin