Jaksa tuntut mati terdakwa 98 kilogram narkoba

id Sabu-sabu, bandar narkoba, Riau

Jaksa tuntut mati terdakwa 98 kilogram narkoba

Lima tersangka kurir narkoba memperlihatkan sabu-sabu dan pil ekstasi ketika akan dilakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan narkotika di Kantor BNNP Riau, di Pekanbaru, Riau, Selasa (2/7/2019). BNNP Riau memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 kg dan 3033 pil ekstasi dengan nilai hampir mencapai Rp 2 miliar. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pd.

Pekanbaru (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut hukuman mati kepada Syamsuddin, terdakwa kepemilikan 98 kilogram narkoba terdiri dari 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.

Dalam tuntutannya yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Senin, JPU menilai pria 49 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa Syamsuddin dengan pidana mati," ujar JPU Tengku Harli dan Aulia Rahman di hadapan Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Nurul Hidayah.

Mendengar tuntutan itu Syamsuddin hanya terdiam dan menundukkan kepala. Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah memanfaatkan opsi pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.

"Saudara dituntut jaksa dengan hukuman mati. Apakah saudara ingin mengajukan pledoi (pembelaan)," tanya Hakim Nurul Hidayah.

Setelah berpikir sejenak dan berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Syamsuddin menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis di persidangan pekan depan. "Ajukan pembelaan yang mulia," kata Syamsuddin.

Sebelumnya Syamsuddin ditangkap oleh BNN Provinsi Riau di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada 18 November 2018. Saat itu petugas hanya mengamankan barang bukti berupa 29 gram sabu-sabu.

Syamsuddin sendiri sempat menjadi buron selama dua tahun. Namun, dia berhasil dibekuk usai BNN menangkap dua kaki tangan terdakwa yakni Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Syamsuddin merupakan bandar besar narkoba yang sempat bolak balik Indonesia-Malaysia. Bahkan, usai dua kaki tangannya dibekuk pada Agustus 2016, dia sempat kabur ke Malaysia.

Dua tahun kemudian, petugas BNN Riau berhasil melacak kembali Syamsuddin saat menjemput sabu-sabu di sebuah pelabuhan tikus di Pekanbaru. Petugas yang mengintai terdakwa langsung menangkap pria itu di gedung Ruko miliknya di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Kini, Syamsuddin bakal segera menyusul dua rekannya Edo dan Idrizal ke balik jeruji, tentu dengan hukuman yang lebih berat. Terutama setelah sepak terjang bandar itu bersama dua kaki tangannya dan seorang buron bernama Iwan dalam kasus kepemilikan 73 kilogram sabu-sabu dan 25 kilogram pil ekstasi yang mereka Selundupkan via pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, 2016 silam.