Riau matangkan pembentukan tim terpadu pemberantasan narkoba
Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah mematangkan rencana pembentukan tim terpadu pemberantasan narkoba yang melibatkan lintas instansi sebagai upaya melawan peredaran barang haram itu di Bumi Lancang Kuning.
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, AKBP Haldun di Pekanbaru, Jumat mengatakan pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
"Jadi tim terpadu ini fungsinya sebagai percepatan penanganan narkoba di masing-masing wilayah," katanya.
Tim terpadu pemberantasan narkoba nantinya akan melibatkan berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, BNNP Riau, Kepolisian, TNI, Bea Cukai, Kejaksaan, Kanwil Kemenkumham, dan lainnya.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, dia mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran di masing-masing wilayah untuk membuat Surat Keputusan pembentukan tim terpadu ini.
Di Provinsi Riau, dia mengatakan tim telah menggelar rapat koordinasi sebanyak dua kali. Rapat itu untuk membahas kesiapan personel yang nantinya dilibatkan dalam tim tersebut.
"Di sana dibahas tentang pemantapan personel yang terlibat, termasuk sarana dan prasarana yang dipimpin oleh pak Wagub. Barusan rapat lagi dipimpin pak Sekda," tuturnya.
Saat ini, dia mengatakan pembentukan tim hanya menunggu surat keputusan yang selanjutnya dilanjutkan dengan rencana aksi dalam memberantas narkoba yang selama ini kondisinya cukup mengkhawatirkan di wilayah itu.
Lebih jauh, ia memaparkan terdapat beberapa fokus penanganan yang akan dilakukan tim terpadu ini nantinya. Selain pemberantasan dan penindakan, juga ada pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, sosialisasi dan penyuluhan, serta rehabilitasi.
Sepanjang 2018 lalu, sebanyak 2.261 tersangka narkoba yang diproses Jajaran Kepolisian Daerah Riau. Sementara itu, lebih dari 325 kilogram sabu-sabu senilai ratusan miliar turut disita penegak hukum.
Angka itu melebihi target yang ditetapkan kepolisian pada saat itu yang hanya 200 kilogram. Selain sabu, puluhan ribu ekstasi turut membanjiri Riau sepanjang tahun lalu. Sementara 2019 ini, penyelundupan narkoba sepertinya tak kunjung surut. Lebih dari 90 kilogram sabu serta 47 ribu pil ekstasi kembali disita Polisi hingga sepanjang tahun ini.
Baca juga: Petugas gagalkan penyelundupan empat kg sabu-sabu di Bandara Pekanbaru
Baca juga: Kepala BNN sebut ada 74 narkoba jenis baru beredar yang akan ancam anak bangsa
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, AKBP Haldun di Pekanbaru, Jumat mengatakan pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
"Jadi tim terpadu ini fungsinya sebagai percepatan penanganan narkoba di masing-masing wilayah," katanya.
Tim terpadu pemberantasan narkoba nantinya akan melibatkan berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, BNNP Riau, Kepolisian, TNI, Bea Cukai, Kejaksaan, Kanwil Kemenkumham, dan lainnya.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, dia mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran di masing-masing wilayah untuk membuat Surat Keputusan pembentukan tim terpadu ini.
Di Provinsi Riau, dia mengatakan tim telah menggelar rapat koordinasi sebanyak dua kali. Rapat itu untuk membahas kesiapan personel yang nantinya dilibatkan dalam tim tersebut.
"Di sana dibahas tentang pemantapan personel yang terlibat, termasuk sarana dan prasarana yang dipimpin oleh pak Wagub. Barusan rapat lagi dipimpin pak Sekda," tuturnya.
Saat ini, dia mengatakan pembentukan tim hanya menunggu surat keputusan yang selanjutnya dilanjutkan dengan rencana aksi dalam memberantas narkoba yang selama ini kondisinya cukup mengkhawatirkan di wilayah itu.
Lebih jauh, ia memaparkan terdapat beberapa fokus penanganan yang akan dilakukan tim terpadu ini nantinya. Selain pemberantasan dan penindakan, juga ada pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, sosialisasi dan penyuluhan, serta rehabilitasi.
Sepanjang 2018 lalu, sebanyak 2.261 tersangka narkoba yang diproses Jajaran Kepolisian Daerah Riau. Sementara itu, lebih dari 325 kilogram sabu-sabu senilai ratusan miliar turut disita penegak hukum.
Angka itu melebihi target yang ditetapkan kepolisian pada saat itu yang hanya 200 kilogram. Selain sabu, puluhan ribu ekstasi turut membanjiri Riau sepanjang tahun lalu. Sementara 2019 ini, penyelundupan narkoba sepertinya tak kunjung surut. Lebih dari 90 kilogram sabu serta 47 ribu pil ekstasi kembali disita Polisi hingga sepanjang tahun ini.
Baca juga: Petugas gagalkan penyelundupan empat kg sabu-sabu di Bandara Pekanbaru
Baca juga: Kepala BNN sebut ada 74 narkoba jenis baru beredar yang akan ancam anak bangsa