Sawit dari Taman Nasional Zamrud dimusnahkan, begini upaya BBKSDA Riau

id operasi pemusnahan sawit,BBKSDA Riau,taman nasional zamrud Riau,berita riau antara,berita riau terbaru,kelapa sawit

Sawit dari Taman Nasional Zamrud dimusnahkan, begini upaya BBKSDA Riau

PEMOTONGAN SAWIT ILEGAL DI ACEH Petugas pengamanan hutan memotong pohon kelapa sawit yang berada di kawasan hutan lindung di Desa Pasir Belo, Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam, Aceh, Kamis (1/11/2018). Menurut data Forum Konservasi Leuser (FKL) menyebutkan, sejak September 2014 sampai November 2018 telah melakukan pemusnahan pohon kelapa sawit ilegal sebanyak 2.000 hektar milik warga dan milik perusahaan karena berada dikawasan hutan lindung. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS) (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS/)

Pekanbaru (ANTARA) - Tim terdiri dari 24 orang dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau memusnahkan pohon kelapa sawit yang tumbuh di kawasan konservasi Taman Nasional Zamrud di Kabupaten Siak.

“Kita akan musnahkan sawit yang tumbuh liar di sekitar sungai dan Danau TN Zamrud,” kata Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Heru Sutmantoro, yang memimpin operasi pemusnahan, Rabu.

Ia mengatakan salah satu lokasi banyak terdapat pohon sawit adalah daerah aliran Sungai Sujuk. Sawit di daerah itu tumbuh liar karena dibawa oleh nelayan.

“Karena nelayan pakai buah sawit untuk menangkap ikan. Buahnya kemudian tumbuh,” katanya.

Menurut dia, usia tanaman sawit yang ada di taman nasional tersebut berkisar 5-7 tahun dan sudah mulai berbuah. Jumlahnya kurang lebih hampir 100 pohon.

Petugas akan memusnahkan pohon sawit itu dengan gergaji mesin dan mencincangnya.

“Kita khawatir kalau sawit nanti terlalu banyak, ke depan akan diklaim oleh masyarakat padahal sawit ini tumbuh liar,” ujarnya.

Berdasarkan data BKKSDA Riau, Taman Nasional (TN) Zamrud secara administratif berada di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Kawasan ini sebelum ditetapkan menjadi taman nasional merupakan kawasan suaka margasatwa, atau lebih dikenal dengan nama Suaka Margasatwa (SM) Danau Pulau Besar Danau Bawah yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan dengan luas 28.237,95 hektare (ha).

Perubahan fungsi dan perluasan dari SM Danau Pulau Besar Bawah menjadi TN Zamrud diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak pada tahun 2005 dengan surat Bupati Kabupaten Siak No. 364/Dishut/205/2005 tanggal 9 Juni 2005. Menurut pemda Kabupaten Siak hal ini dilakukan dengan pertimbangan nantinya ada pembagian zonasi yang diantaranya zona pemanfaatan, zona ini diperuntukkan sebagai tempat penelitian, pendidikan, pariwisata dan pemanfaatan lainnya.

Pada tanggal 4 Mei 2016 melalui surat keputusan Menteri LHK No. 350/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2016, menetapkan perubahan fungsi SM Danau Pulau Besar Danau Bawah serta kawasan hutan produksi tetap Tasik Besar Serkap menjadi TN Zamrud di Kabupaten Siak Provinsi Riau seluas 31.480 ha.

Luas kawasan tersebut berasal dari SM Danau Pulau Besar Danau Bawah dengan luas 28.238 ha dan kawasan hutan produksi tetap Tasik Besar Serkap dengan luas 3.242 ha.

Baca juga: Begini Perjuangan BBKSDA Riau hancurkan ratusan sawit di Cagar Biosfer

Baca juga: Relawan apresiasi Jokowi kembalikan 2.800 Ha sawit PTPN V ke masyarakat