Siak, Riau (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menolak 16 permohonan paspor selama 2019 ini karena terindikasi akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia non prosedural.
Dalam hal ini mereka mengurus paspor dengan tujuan melancong ke Negara Malaysia. Namun ketika dalam proses wawancara tidak bisa menjelaskan secara rinci rencana tujuan serta aktivitasnya di sana.
"Dari persyaratan administrasi semua terpenuhi, tapi saat diminta keterangan data berupa tiket dan ke mana tujuan di Malaysia mereka tidak bisa membuktikan," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Siak,Anak Agung Bagus Narayana melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Harapan Nasution di Siak, Senin.
Baca juga: Penampungan pengungsi yang rawan konflik di Pekanbaru ditertibkan, beberapa akan ditutup
16 permohonan yang ditolak masing-masing delapan pada Januari dan Februari. Sedangkan umur pemohon semuanya usia produktif atau berada di bawah 25 tahun yang lebih banyak berkelamin laki-laki.
"Yang perempuan adadari Kecamatan Minas dan Kandis. kemudian yang laki-laki banyak dari Kecamatan Sungai Apit dan Bunga Raya," imbuhnya.
Selain wawancara, pihak imigrasi juga melakukan pengecekan di lapangan ke alamat si pemohon. Hal ini seperti melihat kondisi ekonomi pemohon apakah memang memiliki kemampuan untuk tujuan berwisata ke luar negeri.
Baca juga: Tiga pengungsi Afghanistan di Pekanbaru ditangkap akibat perzinaan dengan WNI
Imigrasi kemudian juga mempertajam bagi yang laki-laki untuk membuat surat pernyataan dengan materai. Untuk perempuan bahkan dilakukan dengan lebih ketat lagi yakni harus ada penjamin di luar negeri tersebut.
"Kalau ada saudara di Malaysia di mana? Coba hubungi dan buktikan apakah ada. Kalau tidak berarti ada indikasi akan bekerja," ujarnya.
Dikatakan harapan prosedur ini dilakukan dalam rangka melaksanakan instruksi nasional untuk antisipasi TKI non prosedural. Pasalnya memang banyak modusnya ada saudara lalu menggunakan paspor kunjungan wisata, tapi ternyata bekerja.
Baca juga: WNA Mesir Jadi Pengemis, Nekad ke Malaysia Sebelum Dideportasi dari Indonesia
Berita Lainnya
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak terima penghargaan dari KPPN Pekanbaru
28 July 2023 10:01 WIB
Imigrasi Siak realisasikan PNBP 179,88 persen dari target 2022
29 December 2022 16:20 WIB
Pekan layanan keimigrasian ramah HAM diadakan Imigrasi Siak
06 December 2022 11:54 WIB
Imigrasi Siak buka layanan pengurusan paspor jamaah calon haji di akhir pekan
06 December 2022 11:42 WIB
Peringati Hari Dharma Karya Dhika ke-77, Rutan dan Imigrasi Siak gelar donor darah
28 July 2022 17:58 WIB
Besok paspor simpatik Imigrasi Siak, bisa urus paspor di hari Sabtu
22 April 2022 14:58 WIB
Kantor Imigrasi Siak deportasi 5 WNA Filipina karena masuk ilegal
11 April 2022 9:09 WIB
Lima warga Filipina diamankan Imigrasi Siak usai masuk ilegal lewat pelabuhan tikus
17 March 2022 15:00 WIB