Ahmad Dhani, Pentolan Dewa 19, Jalani Sidang Vonis Ujaran Kebencian

id Ahmad dani,Vonis,dewa 19

Ahmad Dhani, Pentolan Dewa 19, Jalani Sidang Vonis Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani jalani sidang vonis kasus ujaran kebencian (Antaranews)

Jakarta (Antaranews Riau) - Penyanyi Ahmad akan menjalani sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin pukul 14.00 WIB.

"Ya betul seperti biasa jadwal sidang siang," kata pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi.

Hendarsam menyatakan kliennya siap menghadapi sidang putusan yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratmoho tersebut.

Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap pentolan grup band "Dewa" itu usai sidang penyampaian tanggapan atau bantahan Dhani (duplik) terhadap tanggapan jaksa penuntut umum (replik).

Baca juga: Penuntut Umum Belum Menyelesaikan Tuntutannya, Sidang Tuntutan Ahmad Dhani Ditunda

Jaksa menyampaikan ada pihak yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani melalui "twitter" karena dianggap memuat ujaran kebencian.

Kemudian, jaksa menuntut Dhani pidana penjara dua tahun, karena dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sudah P21, Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Segera Disidang

Baca juga: Ahmad Dhani Sesalkan Perceraiannya Dengan Maia, Menikahi Mulan Adalah Takdir