Jakarta (Antaranews Riau) - Penyanyi Ahmad akan menjalani sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin pukul 14.00 WIB.
"Ya betul seperti biasa jadwal sidang siang," kata pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi.
Hendarsam menyatakan kliennya siap menghadapi sidang putusan yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratmoho tersebut.
Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap pentolan grup band "Dewa" itu usai sidang penyampaian tanggapan atau bantahan Dhani (duplik) terhadap tanggapan jaksa penuntut umum (replik).
Baca juga: Penuntut Umum Belum Menyelesaikan Tuntutannya, Sidang Tuntutan Ahmad Dhani Ditunda
Jaksa menyampaikan ada pihak yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani melalui "twitter" karena dianggap memuat ujaran kebencian.
Kemudian, jaksa menuntut Dhani pidana penjara dua tahun, karena dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sudah P21, Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Segera Disidang
Baca juga: Ahmad Dhani Sesalkan Perceraiannya Dengan Maia, Menikahi Mulan Adalah Takdir
Berita Lainnya
Kurir narkoba di Pekanbaru divonis hukuman mati
12 June 2024 19:40 WIB
Hakim vonis bersalah terdakwa perusuh aset perusahaan negara di Kampar
29 March 2024 17:59 WIB
Hakim vonis musisi asal Malang pemilik ganja 5,4 kg
20 January 2024 6:10 WIB
Jelang vonis, Senarai harap hakim hukum maksimal mantan Kakanwil BPN Riau
30 August 2023 16:08 WIB
Majelis Hakim vonis Bupati Bangkalan nonaktif 9 tahun penjara
23 August 2023 10:10 WIB
Dudy Sinaga, warga Pekanbaru divonis enam tahun karena nekad edarkan sabu
17 June 2023 15:02 WIB
Hotman Paris Hutapea optimis Hakim PN Jakarta Barat tidak akan vonis mati Teddy
09 May 2023 10:18 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
13 February 2023 18:35 WIB