Jakarta,(Antarariau.com) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa terhadap terdakwa musisi Ahmad Dhani.
"Sidang pembacaan tuntutan ditunda, dan dilanjutkan lagi pada 26 November," kata Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Ia menjelaskan penundaan dilakukan karena pihak penuntut umum belum menyelesaikan tuntutannya, mengingat banyak keterangan saksi yang harus dihimpun dan di pertimbangkan.
Pihak Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko pun menyatakan tidak keberatan terhadap penundaan sidang tersebut.
Usai persidangan, Hendarsam mengaku maklum terhadap keterangan saksi yang cukup banyak, sehingga jaksa butuh waktu mempersiapkan dokumen tuntutan.
Jaksa Sarwoto yang hadir pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, kembali mengatakan total ada puluhan keterangan saksi dari pihak penuntut umum dan terdakwa yang harus dipertimbangkan untuk masuk dokumen tuntutan.
"Proses pengetikannya butuh waktu," sebut Jaksa Sarwoto saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Ahmad Dhani tiba di PN Jakarta Selatan ditemani anak bungsunya Dul Jaelani sekitar pukul 14.00 WIB, Senin. Musisi itu konsisten mengenakan blangkon, dan tampil agak berbeda dari sidang biasanya dengan mengenakan jas coklat muda dan dasi hitam. Sesampainya di pengadilan, Ahmad Dhani menyampaikan harapannya agar tuntutan jaksa nantinya dapat mencerminkan kepastian hukum di Indonesia.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok.
Twit Ahmad Dhani yang diperkarakan, diantaranya "yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin". Twit lainnya, "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP", dan "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman enam tahun penjara.
Berita Lainnya
Jaksa Penuntut Umum telah selesaikan memori kasasi perkara Dekan nonaktif UNRI
19 April 2022 15:50 WIB
Ketua KPK sampaikan lima pesan penting ke 55 jaksa baru
22 February 2022 6:16 WIB
Sebanyak 68 terdakwa dituntut hukuman mati di Aceh tahun 2021, ini kasusnya
04 January 2022 19:53 WIB
Vanessa Angel terima dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum
31 August 2020 15:25 WIB
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Memanggil Paksa Sanksi Kunci Penyelundupan Trenggiling
02 September 2018 12:05 WIB
Bupati Rohil Kesal Lantaran Tiga Camatnya Masih Belum Menyelesaikan Administrasi Pilkades
13 July 2016 14:39 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB