Penuntut Umum Belum Menyelesaikan Tuntutannya, Sidang Tuntutan Ahmad Dhani Ditunda

id penuntut umum, belum menyelesaikan, tuntutannya sidang, tuntutan ahmad, dhani ditunda

Penuntut Umum Belum Menyelesaikan Tuntutannya, Sidang Tuntutan Ahmad Dhani Ditunda

Ilustrasi

Jakarta,(Antarariau.com) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa terhadap terdakwa musisi Ahmad Dhani.

"Sidang pembacaan tuntutan ditunda, dan dilanjutkan lagi pada 26 November," kata Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Ia menjelaskan penundaan dilakukan karena pihak penuntut umum belum menyelesaikan tuntutannya, mengingat banyak keterangan saksi yang harus dihimpun dan di pertimbangkan.

Pihak Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko pun menyatakan tidak keberatan terhadap penundaan sidang tersebut.

Usai persidangan, Hendarsam mengaku maklum terhadap keterangan saksi yang cukup banyak, sehingga jaksa butuh waktu mempersiapkan dokumen tuntutan.

Jaksa Sarwoto yang hadir pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, kembali mengatakan total ada puluhan keterangan saksi dari pihak penuntut umum dan terdakwa yang harus dipertimbangkan untuk masuk dokumen tuntutan.

"Proses pengetikannya butuh waktu," sebut Jaksa Sarwoto saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Ahmad Dhani tiba di PN Jakarta Selatan ditemani anak bungsunya Dul Jaelani sekitar pukul 14.00 WIB, Senin. Musisi itu konsisten mengenakan blangkon, dan tampil agak berbeda dari sidang biasanya dengan mengenakan jas coklat muda dan dasi hitam. Sesampainya di pengadilan, Ahmad Dhani menyampaikan harapannya agar tuntutan jaksa nantinya dapat mencerminkan kepastian hukum di Indonesia.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok.

Twit Ahmad Dhani yang diperkarakan, diantaranya "yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin". Twit lainnya, "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP", dan "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman enam tahun penjara.