Hakim vonis bersalah terdakwa perusuh aset perusahaan negara di Kampar

id Palmco, ptpnv

Hakim vonis bersalah terdakwa perusuh aset perusahaan negara di Kampar

Masrul Ali alias Komat saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. Kimat divonis bersalah dalam perkara pengancaman dan mengganggu aset perusahaan milik negara. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, menjatuhkan vonis bersalah kepadabMasrul Ali. Pria paruh baya yang juga dikenal dengan nama Kimat tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengerahkan massa dan melakukan kerusuhan di aset perusahaan perkebunan milik negara.

Pembacaan vonis tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar pada Rabu siang (27/3) dalam persidangan yang dipimpin Hakim Sony Nugraha.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa usai terbukti melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam karyawan perusahaan yang hendak melaksanakan aktivitas panen di kebun perusahaan milik negara itu.

Tak hanya itu, Kimat yang sebelumnya juga sempat terjerat kasus pemukulan petugas pengamanan yang dilakukannya dalam keadaan pengaruh minuman keras tersebut juga memasang portal serta spanduk hasutan pada medio Maret 2023 lalu.

Kimat hanya tertunduk lesu usai mendengar vonis selama 1,5 bulan kurungan penjara tersebut.

Dalam kasus yang sama, sebelumnya dua anggota Kimat juga divonis bersalah dengan kurungan 10 bulan penjara. Keduanya adalah Ansori dan Sulaiman yang terbukti melakukan pencurian buah sawit sebanyak satu truk.

Kepala Sub Bagian Humas PTPN IV Regional 3 Adry Syah Putra mengapresiasi putusan hakim. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut memperkuat posisi perusahaan yang selama ini fokus pada pemberdayaan dan penguatan ekonomi petani sawit melalui program peremajaan sawit rakyat di mata hukum.

"Apresiasi setinggi-tingginya atas vonis tersebut. Tentu saja, ini jadi pelajaran bahwa tidak ada lagi aksi premanisme mengatasnamakan apapun di zaman sekarang," ujarnya.

Lebih jauh, Adry menegaskan bahwa perusahaan selalu berkomitmen untuk memberikan manfaat kepada masyarakat Riau. Saat ini, PTPN IV PalmCo Regional 3 menjadi perusahaan BUMN perkebunan yang telah merangkul ribuan petani sawit melalui program PSR. Pola yang diterapkan perusahaan juga telah menjadi rujukan bagi banyak pemerintah di berbagai provinsi di Indonesia.

Dia berharap bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi pihak-pihak luar mengatasnamakan kepentingan apapun dan berusaha mengganggu perusahaan dengan cara ilegal.

"Ini jadi pelajaran penting tentunya," tegasnya.