Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, menjatuhkan vonis bersalah kepadabMasrul Ali. Pria paruh baya yang juga dikenal dengan nama Kimat tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengerahkan massa dan melakukan kerusuhan di aset perusahaan perkebunan milik negara.
Pembacaan vonis tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar pada Rabu siang (27/3) dalam persidangan yang dipimpin Hakim Sony Nugraha.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa usai terbukti melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam karyawan perusahaan yang hendak melaksanakan aktivitas panen di kebun perusahaan milik negara itu.
Tak hanya itu, Kimat yang sebelumnya juga sempat terjerat kasus pemukulan petugas pengamanan yang dilakukannya dalam keadaan pengaruh minuman keras tersebut juga memasang portal serta spanduk hasutan pada medio Maret 2023 lalu.
Kimat hanya tertunduk lesu usai mendengar vonis selama 1,5 bulan kurungan penjara tersebut.
Dalam kasus yang sama, sebelumnya dua anggota Kimat juga divonis bersalah dengan kurungan 10 bulan penjara. Keduanya adalah Ansori dan Sulaiman yang terbukti melakukan pencurian buah sawit sebanyak satu truk.
Kepala Sub Bagian Humas PTPN IV Regional 3 Adry Syah Putra mengapresiasi putusan hakim. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut memperkuat posisi perusahaan yang selama ini fokus pada pemberdayaan dan penguatan ekonomi petani sawit melalui program peremajaan sawit rakyat di mata hukum.
"Apresiasi setinggi-tingginya atas vonis tersebut. Tentu saja, ini jadi pelajaran bahwa tidak ada lagi aksi premanisme mengatasnamakan apapun di zaman sekarang," ujarnya.
Lebih jauh, Adry menegaskan bahwa perusahaan selalu berkomitmen untuk memberikan manfaat kepada masyarakat Riau. Saat ini, PTPN IV PalmCo Regional 3 menjadi perusahaan BUMN perkebunan yang telah merangkul ribuan petani sawit melalui program PSR. Pola yang diterapkan perusahaan juga telah menjadi rujukan bagi banyak pemerintah di berbagai provinsi di Indonesia.
Dia berharap bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi pihak-pihak luar mengatasnamakan kepentingan apapun dan berusaha mengganggu perusahaan dengan cara ilegal.
"Ini jadi pelajaran penting tentunya," tegasnya.
Berita Lainnya
Direktur PalmCo apresiasi kegesitan PTPN IV Regional III
17 December 2024 15:20 WIB
Permintaan kian meningkat, PTPN IV Regional III perluas penyediaan bibit sawit unggul bersertifikat
15 December 2024 17:47 WIB
PKS Terantam, Wujudkan operasional berkelanjutan berstandar internasional
13 December 2024 18:06 WIB
Sukacita perayaan Natal karyawan PTPN IV Regional III
12 December 2024 14:38 WIB
Hari Anti Korupsi Sedunia, PTPN IV PalmCo raih sertifikat SMAP dari TUV Rheinland
09 December 2024 18:00 WIB
PTPN IV Regional III perkuat BPBD Pekanbaru antisipasi bencana
06 December 2024 11:32 WIB
PalmCo business cockpit, pionir transformasi digital BUMN Perkebunan menuju world class agriculture company
04 December 2024 15:26 WIB
Akselerasi kemandirian pangan, PTPN sasar produksi setengah juta ton gabah melalui program TAMPAN
30 November 2024 11:06 WIB