Denpasar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali memvonis musisi asal Malang Jawa Timur Ali Imron penjara selama 8 tahun karena terlibat kepemilikan ganja seberat 5,4 kilogram.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan amar putusan terhadap terdakwa Ali Imron telah dibacakan oleh majelis hakim I Wayan Suarta dan kawan-kawan.
"Terdakwa Ali imron divonis 8 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsidair empat bulan penjara," kata Astawa.
Majelis hakim memutuskan terdakwa Ali Imron terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hukuman terhadap terdakwa Ali Imron tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Ketut Sujaya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (11/1).
Dalam tuntutannya, JPU meminta Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ali Imron dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Selain pidana badan, terdakwa Ali Imron juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Atas putusan hakim tersebut, Jaksa Ketut Sujaya menyatakan menerima.
Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Ali Imron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat dengan Muhamad Firdaus alias Pak Boy (berkas penuntutan terpisah) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau lima batang pohon jenis ganja.
Dalam dakwaan, terungkap perbuatan Ali Imron yang terlibat dalam kepemilikan narkotika dengan barang bukti 5,4 kilogram ganja.
Di muka persidangan, JPU membeberkan terdakwa diketahui memesan paket ganja dengan modus dimasukkan ke dalam sejumlah barang bekas.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Ali Imron ditangkap pada Minggu 17 September 2023 sekitar pukul 16.40 WITA di Jalan Nusa Kambangan, Banjar Beraban, Denpasar.
Terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Dia ditangkap saat sedang mengambil paket di areal parkir sebuah mini marketdi Jalan Nusa Kambangan, Denpasar.
Menurut pengakuan terdakwa, dirinya diperintahkan oleh seorang bernama Anggi yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas. Barang haram itu diperintahkan untuk diserahkan kepada Muhamad Firdaus Pak Boy, terdakwa dalam berkas terpisah.
Berita Lainnya
Warga Thailand dideportasi usai dibui 11 tahun karena narkoba
12 February 2022 23:29 WIB
Polisi Pekanbaru gagalkan penyelundupan 4.728 pil ekstasi ke Bali
19 November 2021 18:56 WIB
Polisi tangkap selebgram asal Jakarta di Bali karena konsumsi narkotika
25 January 2021 13:10 WIB
Narkoba di Bali disinyalir kebanyakan dari Riau
17 November 2020 6:27 WIB
Miliki sabu 4kg, buruh asal Hong Kong dituntut 20 tahun di Bali
13 May 2020 1:24 WIB
Polisi Buru Wakil Ketua DPRD Bali Diduga Konsumsi Narkoba
05 November 2017 12:25 WIB
Pengakuan Mengejutkan, Corby Tahu Bawa Narkoba Ke Bali
08 April 2014 14:30 WIB
Pelayanan gigi palsu buat veteran di Bali
30 June 2024 13:01 WIB