Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial MUS (35) setelah menjalani hukuman pidana selama 11 tahun karena keterlibatannya dalam kasus narkoba.
“Setelah dipenjara kurang lebih 11 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MUS bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk pendeportasian,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali,Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Sabtu.
Ia mengatakan, MUS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pendeportasian sempat ditunda karena belum ada penerbangan ke negaranya. Untuk itu, MUS sempat ditahan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 4 Januari 2022 untuk didetensi.
MUSsempat didetensi selama 37 hari dan sudah diterbitkannya "Emergency Travel Document" oleh Kedubes Thailand di Jakarta. Setelah administrasi siap, akhirnya MUS dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCRdengan hasil negatif.
Begitu juga telah terbit izin masuk "Thailand Pass" sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai jadwal.
MUSditerbangkan melalui DKI Jakartadengan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar-Jakarta. Tiga petugas Rudenim mengawal ketat dari Bali sampai ia dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 tujuan Jakarta (CGK)-Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada pukul 13.35 WIB.
Selain itu, MUS yang telah dideportasi ini juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Jamaruli.
Pada 16 Desember 2010, MUS tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Thailand. Ketika akan dijemput sopir, petugas Bea Cukai langsung menangkapnya karena gerak-geriknya yang mencurigakan.
Setelah itu, MUS diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa bagian tubuhnya. Dalam pemeriksaan tersebut didapatkan dalam perutnya ada 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine.
Setelah itu pihak Bea Cukai menyerahkan MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyidikan.
Dalam tahap persidangan ia mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali.
Akhirnya ia diputus bersalah dan kepadanya divonis sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun.
Berita Lainnya
Polres Inhil amankan 21,8 kg sabu dari tiga pelaku jaringan antarprovinsi
01 November 2024 11:51 WIB
Polres Inhu ringkus 43 tersangka kasus narkotika
14 August 2024 11:07 WIB
5 ribu kasus kejahatan terjadi di Riau, didominasi perkara narkotika
30 December 2023 18:24 WIB
Dua hakim di Lebak terseret kasus narkoba
25 May 2022 23:47 WIB
Kemenkumham pindahkan 55 narapidana kasus narkotika ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah
26 January 2022 10:00 WIB
BNNP Riau berantas 41 kasus narkotika selama 2021 dengan tiga cara, apa saja?
28 December 2021 13:57 WIB
Polisi ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kalangan Ibu Rumah Tangga
21 May 2021 15:43 WIB
Polisi temukan banyak kasus narkotika gunakan jasa pengiriman barang daring
16 November 2020 16:41 WIB