Kemenkumham pindahkan 55 narapidana kasus narkotika ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Napi

Kemenkumham pindahkan 55 narapidana kasus narkotika ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah

55 orang narapidana kasus narkotika dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah (ANTARA/Ho-Humas Ditjenpas)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan 55 orang narapidana kasus narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah pada Selasa (25/1) dini hari.

"Ini bentuk komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam memberantas peredaran narkoba," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Selain upaya memberantas peredaran gelap narkoba yang berpotensi dilakukan oleh para narapidana, pemindahan tersebut juga untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.

Baca juga: Gubernur Riau minta lapas bekali pendidikan agama bagi napi, biar tidak jadi pengedar narkoba

"Selain 55 narapidana kasus narkotika, kami juga memindahkan tiga orang narapidana kasus pembunuhan dengan kategori risiko tinggi," ujarnya.

Proses pemindahan puluhan warga binaan pemasyarakatan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Ia mengatakan sebelum para narapidana dipindahkan terlebih dahulu dilakukan tes cepat antigen. Hal tersebut merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan penyebaran COVID-19.

58 orang narapidana yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dikawal langsung oleh satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Banten, ujarnya.

Baca juga: Polisi sita harta dari bisnis narkoba senilai Rp4 miliar, milik napi