Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menyita harta dan benda senilai Rp4 miliar milik narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga berasal dari bisnis haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Lutfi Martadian, di Semarang, Rabu, mengatakan napi di Lapas Semarang bernama Johan Wahyudi dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah harta yang disita di antaranya uang Rp1,8 miliar yang tersimpan dalam rekening bank, rumah di Kabupaten Sragen, dan sejumlah kendaraan bermotor.
Polisi juga menetapkan seorang perempuan bernama Feri Surya Ratnawati (30) warga Kabupaten Sragen dalam tindak pidana tersebut atas sangkaan membantu tersangka Johan Wahyudi dalam mengelola uang hasil bisnis narkotika tersebut.
"Tersangka FSR ini merupakan kekasih tersangka JW," katanya.
Ia menjelaskan Johan Wahyudi merupakan napi yang ditangkap pada tahun 2014 dan telah divonis 11 tahun penjara.
Dari dalam penjara, kata dia, Johan diduga masih mengendalikan bisnis narkotika.
Uang hasil bisnis haram tersebut disimpan dalam sejumlah rekening dan sebagian dipergunakan untuk membeli rumah dan kendaraan bermotor.
"Uang hasil bisnis narkotika ini dihimpun sejak kurun waktu 2017 hingga 2021 ini," katanya.
Berita Lainnya
Ungkap 3 TPPU Narkoba, Polda Riau Diberi Penghargaan Terbaik Pertama dari Mabes Polri
10 May 2018 20:05 WIB
Satu Dari empat Kasus TPPU Narkoba Polda Riau Sudah P21
14 December 2017 23:20 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB