Dua hakim di Lebak terseret kasus narkoba

id Lebak,narkotika,hakim

Dua hakim di Lebak terseret kasus narkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Banten menetapkan dua hakim berinisial YR (39) dan DA (39), juga RAAS (30) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Kabupaten Lebak, terseret penyalahgunaan narkoba. ANTARA/Mansur

Lebak (ANTARA) - Dua oknum hakim berinisial YR (39) dan DA (39) yang menjabat di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terseret kasus penyalahgunaan narkoba.

Selain dua hakim tersebut, RASS (30) sebagai panitera juga terlibat. Kedua hakim dan seorang panitera harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan teman-temannya sendiri di pengadilan untuk menjalani proses hukum.

"Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan kini resmi ditahan," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung di Serang, Rabu.

BNNP Banten tidak main-main untuk menyelesaikan kasus yang ditengarai hakim dan panitera ke meja hijau, karena narkoba adalah musuh negara dan dapat menghancurkan generasi bangsa.

Karena itu, kata Hendri, BNNP Banten masih memperdalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan hakim dan panitera PN Rangkasbitung.

Penetapan tersangka terhadap dua hakim dan satu kurir tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Bahkan, pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah DA positif ganja dan masih dalam pemeriksaan.

Informasi dari warga

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua orang hakim dan sekretaris PN Rangkasbitung ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang penyerahan narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi).

Tim BNNP Banten bersama Dewan Bea Cukai Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Selanjutnya pada Selasa (17/5) pukul 10.00 WIB dipimpin Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung berhasil menangkap RASS di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung.

Berdasarkan hasil interogasi RASS, dikembangkan ke Kantor PN Rangkasbitung dan diamankan YR.

Petugas BNNP Banten menggeledah kamar YR dan juga mengamankan DA yang merupakan rekan YR yang menggunakan narkoba bersama dengan YR.

Dari penggeledahan di kantor YR, ditemukan barang bukti satu alat penyedot sabu atau bong di laci meja kerja YR dan dua alat hitung sabu serta dua buah pipet dan dua korek api gas dari tas DA.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas BNNP Banten membuka bungkusan yang sebelumnya diambil oleh RASS, dimana isi bungkusan tersebut adalah dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika golongan 1 jenis ganja putih dan ukuran kecil berisi narkotika golongan 1 jenis biru kristal ganja, saat itu beratnya belum diketahui.

"Saat ini kami terus mengembangkan dan memperdalam jaringan para tersangka," kata Hendri.

Barang bukti

BNNP Banten mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20.634 gram serta resi pengiriman TIKI, empat unit handphone dengan lima SIM Card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 259 ABS dengan STNK, tiga KTP, tiga alat penyedot ganja atau bong, dua pemantik gas, dua pil dan satu kacamata.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Aktivis Perhimpunan Anti Narkoba Indonesia (Perank) Kabupaten Lebak Novi Agustinah sangat menyayangkan hakim yang terlibat narkoba dan secara etis harus diberikan tindakan tegas hingga diberhentikan.

Selain itu, secara sosial mereka tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Tentu saja, katanya, aparat penegak hukum yang menindak dan memerangi penyalahgunaan narkoba, tetapi mereka terlibat dalam kasus narkotika.

“Kami berharap BNN bisa memproses secara hukum kedua hakim tersebut,” ujarnya.

Selama ini peredaran narkoba di Kabupaten Lebak cukup mengkhawatirkan, karena banyak korbannya di berbagai strata sosial mulai dari pelajar, mahasiswa hingga pegawai negeri sipil (ASN).

Pihaknya mengapresiasi BNNP Banten yang menangkap tiga ASN dan dua di antaranya adalah hakim dan panitera di PN Rangkasbitung.

"Kami sangat mendukung dikeluarkannya hakim dari ASN jika terbukti sebagai pengguna narkoba," kata Novi.

Pemberhentian kedua hakim tersebut diperlukan karena dapat mencoreng nama lembaga atau lembaga PN Rangkasbitung.

Tidak terbayangkan jika hakim adalah pengguna narkoba, bagaimana proses dan putusan persidangan di Pengadilan.

“Kami sebagai pegiat dari Perank menghimbau BNNP Banten untuk terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ujarnya.

Menghapus

Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah mendesak Mahkamah Agung mencopot Ketua PN Rangkasbitung, terkait dua hakim yang terlibat narkoba.

Perwakilan masyarakat Kabupaten Lebak tentu sangat prihatin karena lembaga pengadilan yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat juga jelas dalam memutus perkara hukum di pengadilan.

Namun, tindakan dua hakim PN Rangkasbitung itu mencoreng peradilan karena melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba.

Pihaknya mendesak Mahkamah Agung segera mencopot jabatan Ketua PN Rangkasbitung, karena khawatir dalam memutus putusan perkara yang tidak profesional dan juga kemungkinan adanya tuduhan “transaksional” atau suap, karena kebutuhan hidup konsumsi narkotika cukup besar. .

Saat ini, kata dia, citra lembaga peradilan di Kabupaten Lebak sangat buruk dengan hadirnya hakim yang terlibat kasus narkotika.

“Kami juga menerima banyak laporan dari masyarakat tentang putusan di PN Rangkasbitung yang tidak adil, termasuk dirinya yang telah melaporkan kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 dan pelaku ASN hanya diancam dengan hukuman ringan tiga bulan,” kata Ketua Fraksi DPRD Lebak.

Pihaknya juga mengapresiasi lembaga Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Banten yang tidak selektif dalam menertibkan peredaran narkotika, meski sudah menjadi hakim.

Narkotika membahayakan generasi bangsa dan dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.

Ia juga meminta Komisi Yudisial (KY) segera menyikapi persoalan hakim yang terlibat narkoba di PN Rangkasbitung agar kepercayaan masyarakat terhadap peradilan kembali pulih.

Ia mengutuk tindakan hakim yang terlibat narkoba dan sangat malu karena seharusnya menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.*