Pekanbaru (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau (BNNP Riau) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) berhasil mengungkap 41 kasus narkotika dengan 41 tersangka sepanjang 2021.
Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson di Pekanbaru, Selasa, mengatakan barang bukti yang didapatkan adalah sabu seberat 10 kilogram, 146,65 gram ganja, dan 113 bloter 2-CB (narkoba perangko). Barang bukti tersebut merupakan jumlah total yang diamankan BNNK Pekanbaru, BNNK Pelalawan, BNNK Dumai dan BNNP Riau.
"Kita berhasil menyelamatkan nyawa sekitar 70.251 orang masyarakat Riau dan Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh tujuh orang, satu butir ekstasi dan satu gram ganja untuk satu orang," jelas Robinson saat konferensi pers.
Robinson menyebutkan adapun upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan BNN dilaksanakan dengan komprehensif dan berkesinambungan melalui tiga pendekatan.
Pertama hard power approach melalui pemberantasan terhadap bandar dan pengedar narkoba. Kedua, soft power approach melalui kegiatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi.
Pendekatan ketiga dengan smart power approach dimana BNN menggunakan teknologi informasi dan media sosial sebagai media pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Dalam situasi darurat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba BNN dan instansi terkait serta seluruh komponen masyarakat harus mampu bersinergi mengambil langkah yang tepat untuk melawan narkoba," tegasnya.
Baca juga: Debus masih buron, Polda Riau sita hampir 300 kg sabu dengan tiga tersangka
Baca juga: Berantas narkoba, Inhu merindukan kehadiran BNNK