Polres Inhu ringkus 43 tersangka kasus narkotika

id Rengat,Indragiri Hulu,Narkoba inhu

Polres Inhu ringkus 43 tersangka kasus narkotika

Polres Inhu memusnahkan barang bukti kasus narkoba. (ANTARA/Asri)

Rengat (ANTARA) - Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar menyebutkan sebanyak 43 tersangka beserta barang bukti 655,3 gram narkotika berhasil diamankan selama 20 hari operasi pada 11 Juli 2024 sampai 1 Agustus 2024.

Dari 43 tersangka, ada 42 lelaki dan satu perempuan dan sudah ditahan di Mapolres Inhu untuk proses hukum selanjutnya.

"Polres Inhu telah mengoptimalkan kinerja selama operasi ANTIK Lancang Kuning 2024. Kami apresiasi atas kerjasama semua pihak," katanya saat konferensi pers di MapolesInhu, Rabu.

Selama operasi ANTIK, ada 32 kasus narkoba berhasil dibongkar dan bahkan ada juga barang bukti sebanyak 126 butir ekstasi.

Barang bukti itu terdiri dari sabu-sabu 520,27 gram, terungkap olehSat Resnarkoba Polres Inhu sebanyak 442,91 gram. Dan, jajaran Polsek Rengat Barat berhasil mengamankan 15,15 gram.

"Sedangkan, dari Polsek Lirik ada 12,15 gram serta Polsek Peranapada 50,06 gram," ujarnya.

Sedangkan, untuk ekstasi sebanyak 113 butir merupakan barang bukti pengungkapan kasus dari Polres Inhu. Barang bukti itu dengan rincian 101 butir berlogo mahkota dan sebanyak 12 butir ekstasi berlogo doraemon.

Kata Kapolres, pihaknya dan dan jajaran Polsek akan terus memaksimalkan kinerja dalam memberantas peredaran narkoba di Inhusehingga, Indragiri Hulu aman dan bebas dari narkoba. Untuk itu, Polres Inhu berharap kerjasama dan dukungan masyarakat secara berkelanjutan.

Dengan tingginya dukungan itu, lanjut Kapolres Inhu, pihaknya akan mengoptimalkan dalam pencegahan, memutus peredaran barang haram yang sudah meresahkan.

Untuk diketahui, sebelum pemusnahan narkoba, pihak BPOM Inhu menguji barang bakti tersebut dan menjelaskan metode pengujian itu secara rinci dan hasilnya benar bahwa barang tersebut adalah narkotika dan selanjutnya dimusnahkan.