Pekanbaru (Antaranews Riau) - Kepolisian Resort Dumai menangkap seorang pelaku pembakar lahan yang menyebabkan kebakaran lahan hingga mencapai lebih dari tiga hektare di wilayah pesisir Provinsi Riau tersebut pada awal Januari 2019.
Kepala Polres Dumai, AKBP Restika Nainggolan dihubungi Antara dari Pekanbaru, Kamis, membenarkan penangkapan pelaku pembakar lahan pertama diawal tahun ini. Bahkan, ia turut mengatakan bahwa pelaku berinisial MS alias Sabri (49) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.
Ia mengatakan bahwa penangkapan pelaku pembakar lahan tersebut berawal adanya insiden kebakaran lahan di wilayah Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai pada akhir pekan kemarin. Polisi yang saat itu turut menjadi bagian dari tim penanggulangan kebakaran lahan bersama TNI, Manggala Agni dan masyarakat langsung melakukan penyelidikan bersamaan dengan upaya pemadaman.
Baca juga: Karhutla Pesisir Riau Meluas dari Rohil merambat ke Dumai
Hasilnya, polisi menemukan Sabri yang pada saat kejadian sedang berada di lokasi. Sabri sendiri juga teridentifikasi sebagai pemilik lahan yang terbakar itu. Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa dirinya sedang mengecek lahan yang baru saja dibersihkan tersebut. Namun, pada saat berada di lahan yang kering akibat cuaca panas dan angin kencang itu, tersangka dengan ceroboh membuang puntung rokok.
Dengan cepat, api puntung rokok langsung masuk ke dalam tanah berkontur gambut itu. Tersangka mengaku telah berupaya memadamkan api dengan memukul menggunakan ranting. Namun, bukannya mati, api justru semakin membesar. Bungai api dari pukulan kayu bertebaran dan loncat ke lahan lainnya.
"Penyebab kebakaran adalah tersangka yang ceroboh membuang puntung rokok di lahannya. Sementara saat itu cuaca panas dan angin kencang. Jadi tersangka ini lalai sehingga menyebabkan kebakaran besar," jelas Restika.
Dari hasil gelar perkara, Polisi selanjutnya menetapkan Sabri sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hutan. Sabri menjadi tersangka pertama pelaku pembakar lahan di Provinsi Riau pada 2019 ini. Selain di Dumai, sepanjang awal tahun ini kebakaran lahan juga melanda sejumlah wilayah lainnya di Riau.
Baca juga: BPBD Catat 66,5 Hektare Lahan Riau Terbakar Dalam Sepekan
Baca juga: (Vidiomakro) - Waspada, Karhutla di Riau muncul lagi
Gegara Puntung Rokok, Pria Dumai Jadi Tersangka Pembakar Lahan
Penyebab kebakaran adalah tersangka yang ceroboh membuang puntung rokok di lahannya