Jambi (ANTARA) - Tim penyidik Polda Jambi menetapkan 12 orang sebagai tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi yang berbatasan dengan Riau ini.
Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Polisi Rusdi Hartono di Jambi, Minggu, mengatakan tersangka karhutla inipaling banyak diamankan di wilayah Kabupaten Batanghari.
"Penetapan tersangka dilakukan sebagai upaya mendidik masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama (membakar hutan dan lahan)," katanya.
Rusdi menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merugikan masyarakat banyak sehingga perbuatan itu harus diberikan penindakan tegas.
Sebelumnya, polisi di Kabupaten Batanghari menetapkan empat orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sedangkan tersangka lain berasal dari beberapa kabupaten, seperti Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat.
Sementara itu, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono menerangkan total lahan yang terbakar di Jambi mencapai 1.954 hektare.
Supriono menyebutkan bahwa karhutla yang terjadi saat ini masih dalam kondisi terkendali. "Dalam arti bisa diatasi dalam waktu 3 sampai 6 jam sehingga tidak menimbulkan bencana," katanya.
"Wajar karena faktor cuaca El Nino yang panas berkelanjutan, masyarakat kita belum semuanya sadar tentang cara membuka lahan tanpa membakar," kata Danrem.
Berita Lainnya
Jadi kurir sabu, oknum ASN BP3MI Riau ditangkap Polda Jambi
12 June 2024 17:26 WIB
Warga Desa Mendalo Darat Muaro Jambi butuh bank sampah
10 June 2024 20:48 WIB
Mahasiswa Universitas Jambi kenalkan pupuk organik serbuk kayu, kurangi pupuk kimia
29 May 2024 14:32 WIB
BPJS Kesehatan Sumbagteng-Jambi percepat layanan kesehatan adil dan merata
03 May 2024 14:45 WIB
Kejar-kejaran debt collector dengan pengendara dari Jambi berakhir damai
24 April 2024 15:07 WIB
Bukan rampok atau penipu, pengendara dari Jambi ternyata dicegat debt collector
22 April 2024 19:22 WIB
Pengendara dari Jambi diadang tiga mobil di Pekanbaru, polisi selidiki kemungkinan kejahatan
22 April 2024 15:43 WIB
Presiden Jokowi kunjungi RSUD H. Hanafie Jambi, cek infrastruktur dan alkes
04 April 2024 14:47 WIB