Kaltim Pelajari Penerapan Perda Zakat Di Kabupaten Siak

id kaltim pelajari, penerapan perda, zakat di, kabupaten siak

Kaltim Pelajari Penerapan Perda Zakat Di Kabupaten Siak

Istimewa

Pekanbaru,(Antarariau.com) - Rombongan pejabat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), DPRD dan Bappeda Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, berkunjung ke Siak, Provinsi Riau, guna mempelajari sistem dan penerapan Perda zakat yang diterapkan di daerah itu.

"Kedatangan kami ke Siak atas rekomendasi Baznas Pusat, agar bisa belajar ke Siak, dengan harapan Kabupaten Berau dapat membuat Ranperda zakat menjadi Perda seperti di Siak," kata Ketua DPRD Kabupaten Berau, Syarifatul Saadiyah di Siak, Kamis.

Menurut Syarifatul Saadiyah yang didampingi oleh Komisioner Baznas Berau itu, mereka mohon dibantu untuk mendapatkan ilmu serta informasi terkait penerapan Perda zakat berikut pengelolaannya.

Penerapan Perda zakat Siak, katanya, dinilai cukup baik sehingga patut ditiru bagaimana awalnya menggodok Ranperda zakat hingga disahkan untuk ditetapkan dewan sebagai Perda.

Wakil Bupati Siak, H Alfedri yang juga sebagai Duta Zakat Kabupaten Siak didampingi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H Muharom dan Komisioner Baznas Siak menyampaikan siap memberikan dukungan terhadap Baznas Kabupaten Berau.

Siak memiliki Perda zakat, katanya, bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesenjangan sosial sekaligus untuk kebangkitan zakat di Siak.

"Alhamdulillah perda zakat di Kabupaten Siak telah berjalan dengan baik sejak 4 tahun dan merupakan yang pertama di Provinsi Riau," kata Alfedri.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini ditempuh sesuai komitmen pemerintah daerah bersama DPRD Siak dan elemen terkait untuk mengembangkan dan membangkitkan pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS) di Kabupaten Siak.

Sebanyak 91 persen ASN di Siak, katanya, ikut berzakat, dan sosialisasi terus digencarkan di tiap kecamatan dengan pola yang dikembangkan dengan syiar dakwah tentang zakat melalui pengajian rutin Pemda dan safari Jumat dengan menyasar sasaran masyarakat, petani pedagang dan perusahaan.

"Untuk pendistribusian zakat itu disalurkan langsung kepada mustahik di masing-masing kecamatan, melalui tiga tahap dalam setahun. Selanjutnya Baznas juga bersinergi dengan camat dan penghulu untuk mendata mustahik sehingga penyaluran tepat sasaran," katanya.