Penerapan Perda Sumur Resapan Pekanbaru Belum Maksimal

id penerapan perda, sumur resapan, pekanbaru belum maksimal

Penerapan Perda Sumur Resapan Pekanbaru Belum Maksimal

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penerapan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumur Resapan di Kota Pekanbaru, Riau, dinilai belum maksimal, sehingga perlu sosialisasi secara gencar, sebagai antisipasi banjir.

"Pengusaha dan sejumlah pihak seakan mengabaikan Perda tersebut, padahal sudah berjalan lebih dari tujuh tahun," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Masni Ernawati di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, pemeritah setempat tidak menerapkan sanksi kepada pengusaha yang enggan membuat sumur resapan.

Padahal pengusaha terutama yang membangun ruko dan pusat perbelanjaan sangat berpotensi terhadap terjadi banjir akibat mengabaikan saluran pembuang dan tidak membangun sumur resapan.

Meski dalam Perda tersebut secara tegas disebutkan kepada para pihak yang hendak membangun diwajibkan membuat sumur resapan sebagai antisipasi banjir di Kota Pekanbaru.

Masni mengatakan pengusaha yang membangun ruko nyaris tidak membuat sumur resapan karena semua lahan telah terpakai dan yang tersisa hanya areal parkir.

Bahkan pengusaha ruko itu juga tidak membangun saluran pembuang agar air dapat mengalir lancar hingga parit dan ke anak sungai terdekat.

"Malahan saluran yang ada ditutup oleh pengusaha seperti di jalan Soekarno-Hatta, jalan Kaharudin Nasution," katanya.

Masalah tersebut, katanya, merupakan tanggung jawab dari aparat Dinas Tata Ruang dan Bangun Pemkot Pekanbaru yang tidak menerapkan Perda tersebut secara baik dan benar.

Pihaknya kecewa terhadap aparat berwenang tersebut karena tidak menerapkan aturan hukum bagi pihak yang tidak melaksanakan peraturan itu.

Bahkan pengembang perumahan di wilayah ini juga mengabaikan pembuatan sumur resapan, sehingga setiap musim hujan maka kompleks perumahan terkena banjir.