Pekanbaru (Antarariau.com) - Sejumlah warga Pekanbaru mengaku setuju dan sangat mendukung rencana penerapan Perda yang mengatur soal sampah dan kebersihan lingkungan serta sanksi ayng diterapkan bagi para pelanggar perda tersebut.
"Ini adalah langkah yang penting. Kalau bisa jangan tunggu bulan Agustus untuk diterapkan. Sekarang saja," ucap Taufan salah seorang warga Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, Kamis.
Menurutnya Perda tersebut adalah bukti keseriusan Pemko Pekanbaru dalam menangani masalah sampah yang seolah sudah menjadi bagian dari Kota tersebut. Pasalnya dalam Perda tersebut dikatakan bahwa ada sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, salah satunya ialah denda sebesar Rp2,5 juta.
Lebih jauh, pria yang mengaku sebagai warga asli Pekanbaru tersebut bahkan kerap melihat adanya warga yang dengan santainya membuang sampah di jalanan.
Bahkan tak tanggung-tanggung hal tersebut dlakukan oleh seseorang dari sebuah mobil yang tengah melaju kencang.
Alhasil sampah yang dibuang tersebut berserakan di jalanan. Oleh sebab itu Taufan mengatakan bahwa Perda sampah tersebut sudah seharusnya diterapkan sejak dulu.
Pasalnya kondisi Pekanbaru saat ini ia nilai sangat tidak mencerminkan masyarakat "Madani". Padahal slogan Kota Madani memiliki arti yang luas salah satunya ialah masyarakat yang menjaga kebersihan tersebut.
Selain itu masalah sampah juga ditengarai menjadi penyabab banjir yang terjadi di berbagai kawasan di Kota Pekanbaru.
Menurutnya banjir tersebut terjadi akibat masih banyaknya masyarakat yang membuang sampah ke sungai ataupun parit sehingga terjadinya penyumbatan pada saluran air tersebut.
Maka tidak heran apabila terjadi hujan deras, berbagai kawasan di Pekanbaru akan kebanjiran akibat meluapnya parit-parit tersebut.
"Kalau ada masalah baru salahkan pemerintah. Padahal yang buang sampah sembarangan siapa?," tegasnya.
Senada dengan Taufan, Yani seorang warga Kelurahan Kulim juga menilai bahwa Perda sampah tersebut sudah seharusnya diterapkan sejak jauh-jauh hari. Ia mencontohkan kawasan jalan Indera Puri terdapat sebuah lahan kosong yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah oleh masyarakat sekitar. Sehingga akan tercium bau sampah yang sangat menyengat setiap kali melewati kawasan tersebut.
Namun diakui Yani bahwa sejumlah masyarakat lain bahkan telah membuat imbauan agar tidak lagi ada warga yang membuang sampah di lokasi tersebut namun sampai saat ini hal tersebut tidak kunjung membuahkan hasil. Kendati memang pada malam harinya sampah tersebut diambil oleh pihak kebersihan, namun untuk waktu pembuangan sampah oleh masyarakat inilahyang kemudian menjadi masalah sehingga terjadinya penumpukan sampah.
"Sekarang begini. Pihak kebersihan mengambil sampah tersebut pada malam hari. Sedangkan masyarakat membuang sampah pada siang hari. Maka sepanjang hari sampah tersebut akan terus menumpuk," pungkasnya.
Oleh Retmon Bensal Putra