Polisi Pekanbaru Sita sabu-Sabu Kemasan Teh China

id polisi pekanbaru, sita sabu-sabu, kemasan teh china

Polisi Pekanbaru Sita sabu-Sabu Kemasan Teh China

Istimewa

Pekanbaru,(Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil menyita satu paket besar sabu-sabu senilai lebih dari Rp600 juta yang dikemas rapi dalam bungkusan teh China bewarna hijau.

"Kembali lagi, kita mengungkap peredaran sabu-sabu yang terbungkus teh China. Kali ini barang bukti tersebut disita dari tangan seorang tersangka di Pekanbaru," kata Kepala Polsek Lima Puluh, Kompol Angga Herlambang di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan barang bukti sabu-sabu dengan total berat mencapai 600 gram tersebut disita dari tangan seorang pria berinisial MR pada awal Oktober 2018 lalu. Menurut Angga, jajarannya membutuhkan waktu sepekan lamanya guna mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di ibu kota Provinsi Riau tersebut.

Ia memaparkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi akurat yang diperoleh jajarannya akan keberadaan MR, pria berusia 30 tahun yang kerap mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah besar di Pekanbaru.

Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, jajarannya yang dibantu Satresnarkoba Polresta Pekanbaru itu berhasil melacak kediaman tersanga di kawasan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Bahkan, Angga menduga sabu-sabu yang dikuasai oleh tersanga awalnya seberat satu kilogram. "Kami menduga awalnya seberat satu kilogram yang dikuasai tersangka. Namun, separuhnya lagi telah diedarkan tersangka," tuturnya.

Lebih jauh, Angga menjelaskan jajarannya saat ini terus menyelidiki perkara tersebut, termasuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran serbuk haram itu.

"Tersangka ini kurang kooperatif. Sampai sekarang masih belum mau bicara kemana saja barangnya dikirim," ujarnya.

Meski begitu, tersangka terancam hukuman yang cukup berat dan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.