Mediasi Tunggakan Listrik Pemko Pekanbaru Buntu

id mediasi tunggakan, listrik pemko, pekanbaru buntu

Mediasi Tunggakan Listrik Pemko Pekanbaru Buntu

Pekanbaru (Antarariau.com) - Mediasi pembayaran tunggakan listrik penerangan jalan umum (PJU) Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau ke PT PLN (Persero) senilai Rp25 miliar, Senin, menemui jalan buntu.

Proses mediasi diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru setelah polemik tunggakan yang berujung pada pemadaman PJU di sebagian besar jalan ibu kota Provinsi Riau itu berdampak pada aktivitas masyarakat, Juni 2018 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto di Pekanbaru, berharap pemerintah kota Pekanbaru dan PT PLN (Persero) berkomitmen mengatasi polemik itu.

"Kita minta diaudit dulu. Kita mediasikan supaya di audit," katanya singkat.

Suripto menegaskan jika dalam proses mediasi medio Juni 2018 lalu disepakati jika nilai tunggakan PJU Pemko kepada PLN terlebih dulu dilaukan audit. Kedua belah pihak juga sudah menyepakati pembayaran dalam mediasi yang kala itu berjalan sangat alot, hingga sembilan jam lamanya.

Dalam mediasi yang dilakukan Kejari Pekanbaru kedua pihak menyepakati angka Rp25 miliar sebagai tunggakan Pemko yang harus dibayarkan atas PJU. Jumlah ini lebih sedikit jika dibandingkan tagihan semula yang dihitung oleh PLN senilai Rp37 miliar untuk tagihan selama tiga bulan. Sementara Pemko sedianya mengaku hanya memiliki tagihan Rp12 miliar.

Dalam kesepakatan mediasi itu juga dijelaskan jika dalam angka Rp25 miliar setelah audit BPKP dilakukan, itu terdapat kelebihan bayar, maka akan dilakukan pengembalian kelebihan bayar oleh PLN Pekanbaru. Sebaliknya, jika kurang akan dilakukan pelunasan ke PLN usai pengesahan APBD Perubahan.

"Nanti hasil auditnya baru ke kita lihat lagi, nanti hasilnya baru kita tanyakan kembali. Sekarang ke PLN dan Pemko sampai di mana auditnya. Yang pasti itu lampunya harus nyala," tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI) perwakilan Riau menyatakan belum melakukan audit angka tunggakan Pemko Pekanbaru. BPKP beralasan kedua belah pihak belum menyepakati angka tagihan yang akan di audit.

Baik PLN dan Pemko Pekanbaru masih memaksa menggunakan angka hasil perhitungan mereka masing-masing. Terang saja hal itu berbeda dari hasil kesepakatan mediasi yang dijembatani oleh Kejari kala itu yang sepakat untuk tagihan senilai Rp25 miliar.

Diberitakan sebelumnya PLN terpaksa memadamkan sebagian lampu penerangan jalan umum, karena Pemerintah Kota Pekanbaru, menunggak pembayaran tagihan listrik pada Juni lalu.

Tunggakan listrik yang menurut PLN sebesar Rp37 miliar itu adalah akumulasi selama tiga bulan terhitung sejak April, Mei dan Juni 2018.

Berdasarkan catatan Antara, ini bukan pertama kalinya Pemko Pekanbaru menunggak pembayaran tagihan listrik yang berujung pemadaman lampu fasilitas publik. Pada 2016, hal serupa pernah terjadi dan akhirnya diselesaikan dengan cara Pemko Pekanbaru mengangsur bayar tunggakan listrik.