Pemko Pekanbaru Nunggak Listrik Rp86,9 miliar, ini penjelasan pihak PLN

id PLN Pekanbaru,tunggakan listrik Pemko Pekanbaru,Pemko Pekanbaru,listrik

Pemko Pekanbaru Nunggak Listrik Rp86,9 miliar, ini penjelasan pihak PLN

ilustrasi tunggakan tagihan listrik (pixabay)

Pekanbaru, (Antaranews Riau) - Pemerintah Kota Pekanbaru masih menunggak pembayaran listrik lampu penerangan jalan umum ke PT PLN (Persero) untuk tagihan tahun 2018 sekitar Rp86,9 miliar.

"Tunggakannya Rp86,9 miliar itu mulai bulan Juni sampai Desember 2018," kata Humas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Pekanbaru, I Komang Sudarsana kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Baca juga: Mediasi Tunggakan Listrik Pemko Pekanbaru Buntu

Baca juga: Soal Tunggakan Listrik Rp14 Miliar, PLN dan Pemkab Kampar Bentuk Tim Data Lampu PJU


Berdasarkan catatan Antara, selama 2018 Pemko Pekanbaru memang tidak lancar dalam membayar tagihan listrik lampu penerangan jalan umum (PJU) ke PLN. Hal ini disebabkan pemerintah daerah mempertanyakan nilai tagihan yang meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, PLN menilai sudah memperingatkan ada peningkatan tagihan listrik karena ada pemborosan dan penggunaan listrik tidak sesuai prosedur atau pencurian listrik. Pada pertengahan 2018, masalah tagihan listrik ini sempat memanas yang membuat PLN mematikan lampu jalan dan akhirnya ada kesepakatan setelah Kejaksaan Negeri Pekanbaru memediasi konflik itu.

Kesepakatan yang terjadi saat itu adalah Pemko Pekanbaru akhirnya mencicil membayar Rp25 miliar dari tunggakan Rp37 miliar. Kemudian, kedua pihak sepakat ada audit terkait PJU oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

"Infonya, kalau tidak salah, target audit selesai bulan Februari tahun ini. Mudah-mudahan lancar," kata Komang.

Proses audit yang berlangsung lama sebenarnya sempat membuat PLN "gerah" dan sempat mematikan lagi listrik PJU Pekanbaru pada akhir Desember lalu. Kejari Pekanbaru lagi-lagi menjadi penengah dalam masalah itu dan dihasilkan kesepakatan antara kedua pihak.

"Kita tidak mematikan lampu jalan karena menghormati kesepakatan yang difasilitasi oleh Kejari Pekanbaru," katanya.

Komang menambahkan, PLN dan Pemko Pekanbaru sebenarnya sudah sekitar setahun terakhir melakukan penghitungan bersama penggunaan listrik PJU. PLN sudah memberikan opsi untuk penghematan kas daerah dengan mengganti lampu ke jenis LED, dan merekomendasikan pemerintah daerah melakukan penertiban pada penyambungan listrik ilegal yang membuat tagihan Pemko Pekanbaru membengkak.

"Rekomendasi itu kalau dijalankan akan menguntungkan Pemko Pekanbaru juga," ujarnya.

Baca juga: Tunggakan Listrik Pelanggan Inhu Capai Rp7.5 Miliar

Baca juga: Tunggakan Listrik Pelanggan Dumai Capai Rp2,2 Miliar