Usai Mediasi PLN dan Pemko, Kejari Pekanbaru Sarankan ini Soal Tunggakan Lampu PJU Pekanbaru

id usai mediasi, pln dan, pemko kejari, pekanbaru sarankan, ini soal, tunggakan lampu, pju pekanbaru

Usai Mediasi PLN dan Pemko, Kejari Pekanbaru Sarankan ini Soal Tunggakan Lampu PJU Pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sudah saatnya untuk segera mengganti lampu penerangan jalan umum (PJU) yang lebih hemat energi, menyusul tunggakan pembayaran ke PT PLN (Persero) sebesar Rp37 miliar.

"Kami sarankan kita harus lebih efesien. Ke depan Pemko Pekanbaru gantu lampu PJU yang lebih hemat energi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto di Pekanbaru, Selasa.

Suripto menyampaikan hal tersebut usai memediasi pihak PLN dan Pemko Pekanbaru, terkait polemik pembayaran tagihan rekening listrik penerangan jalan umum (PJU) yang mencapai Rp37 miliar. Dampaknya, PLN terpaksa memutus aliran listrik ke PJU di jalan-jalan protokol di ibu kota Provinsi Riau tersebut sepekan terakhir.

Dalam mediasi tersebut, Pemko Pekanbaru yang disebut sebagai pihak pertama diwakili oleh Asisten II El Syabrina. Sementara PT PLN (Persero) diwakili oleh Manager Area PLN Pekanbaru, Kemas Abdul Gafur.

Dari pertemuan kedua belah pihak tersebut terdapat dua kesimpulan yang disepakati. Pertama, PLN Pekanbaru siap kembali menyalakan PJU di jalan-jalan utama Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, kedua belah pihak akan kembali bertemu pada Kamis lusa untuk membahas langkah selanjutnya, terutama terkait pembayaran tunggakan tersebut.

"Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan, maka pihak kedua bersedia menyalakan kembali lampu PJU seperti semula," ujarnya.

"Segala permasalahan terkait tagihan rekening listrik PJU oleh pihak kedua ke pihak pertama akan dibahas kembali oleh kedua belah pihak pada 28 Juni, dengan mediasi Kejari Pekanbaru," lanjutnya.

Suripto menjelaskan selain dua kesepakatan diatas, Kejari Pekanbaru selaku mediator juga meminta kepada Pemko Pekanbaru untuk mulai mengganti lampu hemat energi agar lebih efesien.

Kemudian, dia juga meminta agar Pemko Pekanbaru dapat menertibkan lampu-lampu PJU dan dilakukan pendataan secara benar.

"Mungkin pendataan belum sama," tuturnya.

Lebih jauh, Kemas Abdul Gafur menjelaskan bahwa pihaknya sedang menganalisa kembali, terutama terkait data tagihan kepada Pemko Pekanbaru.

Terpisah, Asisten II Pemko Pekanbaru, El Syabrina sama sekali enggan memberikan keterangan kepada awak media. Terutama disinggung alasan pemerintah yang menunggak hingga tigal bulan lamanya.?

Diberitakan sebelumnya PLN terpaksa memadamkan sebagian lampu penerangan jalan umum, karena Pemerintah Kota Pekanbaru, menunggak pembayaran tagihan listrik hingga Rp37 miliar.

Tunggakan listrik sebesar Rp37 miliar itu adalah akumulasi selama tiga bulan terhitung sejak April, Mei dan Juni 2018.

Berdasarkan catatan Antara, ini bukan pertama kalinya Pemko Pekanbaru menunggak pembayaran tagihan listrik yang berujung pemadaman lampu fasilitas publik. Pada 2016, hal serupa pernah terjadi dan akhirnya diselesaikan dengan cara Pemko Pekanbaru mengangsur bayar tunggakan listrik.