Masyarakat Pekanbaru diajak manfaatkan layanan SPLU dari PLN, begini manfaatnya

id PLN,layanan SPLU,pemko pekanbaru,listrik di pekanbaru,wakil wali kota pekanbaru,berita riau antara,berita riau terbaru

Masyarakat Pekanbaru diajak manfaatkan layanan SPLU dari PLN, begini manfaatnya

Jajaran PLN UP3 Pekanbaru melakukan pertemuan dengan wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi (tengah) di Pekanbaru, Rabu (27/11/2019). (ANTARA/HO-PLN UP3 Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru membantu menyosialisasikan kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan stasiun penyedia listrik umum (SPLU) yang sudah banyak dipasang oleh PT PLN (Persero) di Ibukota Provinsi Riau tersebut.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi di Pekanbaru, Rabu, menyatakan layanan SPLU yang banyak dipasang di pusat keramaian dan fasilitas umum bisa menguntungkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan para pedagang tidak perlu lagi bersusah-payah "mencuri" listrik karena sangat berisiko menimbulkan kebakaran.

"SPLU sangat membantu pedagang yang berjualan dengan cara dapat mengurangi biaya penerangan," kata Ayat Cahyadi.

Hal tersebut disampaikan Ayat Cahyadi saat menerima kunjungan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru. Pertemuan itu dalam rangka peningkatan penggunaan SPLU di Kota Pekanbaru.

Ayat mengapresiasi program SPLU dari PLN terutama untuk pedagang UMKM yang berjualan di fasilitas umum.

Selain itu, ia juga mengatakan penggunaan SPLU dapat meningkatkan pendapatan bagi pemerintah daerah.

"Keunggulan penggunaan SPLU bagi Pemko (Pekanbaru) dapat meningkatkan pendapatan untuk daerah melalui Pajak Penerangan Jalan pada setiap pembelian token untuk SPLU," katanya.

Manajer PLN UP3 Pekanbaru, Himawan Sutanto mengatakan PLN sudah memasang 42 titik SPLU di Kota Pekanbaru.

"Kami akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan listrik PLN baik di rumah maupun di tempat umum," ujar Himawan.

Baca juga: KLHK setujui pembangunan jaringan listrik di empat kawasan konservasi, begini penjelasannya

Baca juga: Tidak terbukti secara sah, mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir divonis bebas