Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau akhirnya sepakat untuk membayar tunggakan tagihan rekening penerangan jalan umum (PJU) yang mencapai Rp37 miliar ke PT PLN (Persero).
Kesepakatan itu tercapai setelah Pemko Pekanbaru dan PT PLN menggelar pertemuan tertutup yang dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, di Kota Pekanbaru, Kamis.
Mediasi itu sendiri berjalan sangat alot dan memakan waktu lebih dari sembilan jam lamanya. Mediasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pagi dan diketahui baru berakhir sekitar pukul 19.00 WIB.
"Mediasi berlangsung dari pukul 10.00 pagi tadi dan baru selesai malam ini. Banyak rumusan yang dibahas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Suripto Irianto tanpa menjelaskan secara detail pertemuan tersebut.
Dia hanya menjelaskan bahwa dari mediasi itu tertuang sejumlah kesepakatan yang turut ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta Suripto selaku mediator.
Pertama, kata dia, Pemko Pekanbaru setuju untuk melakukan pembayaran tagihan rekening listrik dan lampu lalu lintas sebagaimana yang diminta PLN.
Selanjutnya, terhadap data yang dijadikan dasar tagihan akan dilakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Apabila hasil audit terdapat kelebihan pembayaran, maka PLN harus mengembalikan ke Pemko. Sebaliknya jika terjadi keurangan, maka Pemko akan melunasi melalui APBD Perubahan 2018," ujarnya.
Selain itu, dia juga menuturkan audit dibutuhkan untuk mengetahui data penerimaan pembayaran pajak penerangan jalan (PPJ) serta data pelanggan yang membayar PPJ.
Mediasi yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru dan PLN hari ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya digelar pada Selasa kemarin (26/6).
Pada pertemuan pertama kemarin disepakati bahwa PLN kembali menyalakan PJU di jalan-jalan utama Kota Pekanbaru setelah sepekan lamanya sempat padam.
Diberitakan sebelumnya PLN terpaksa memadamkan sebagian lampu penerangan jalan umum, karena Pemerintah Kota Pekanbaru, menunggak pembayaran tagihan listrik hingga Rp37 miliar.
Tunggakan listrik sebesar Rp37 miliar itu adalah akumulasi selama tiga bulan terhitung sejak April, Mei dan Juni 2018.
Berdasarkan catatan Antara, ini bukan pertama kalinya Pemko Pekanbaru menunggak pembayaran tagihan listrik yang berujung pemadaman lampu fasilitas publik.
Pada 2016, hal serupa pernah terjadi dan akhirnya diselesaikan dengan cara Pemko Pekanbaru mengangsur bayar tunggakan listrik.
***2***
Berita Lainnya
Dokter: Ibu hamil saat mudik perlu ganti posisi duduk maksimal dua jam sekali
04 April 2024 12:03 WIB
Dokter: Ajak anak lakukan aktivitas fisik 3 jam sehari untuk tumbuh kembangnya
02 April 2024 13:46 WIB
Gunung Semeru hari ini erupsi tiga kali dalam kurun waktu tiga jam
23 March 2024 14:25 WIB
Puskesmas seluruh Riau diminta beroperasi 24 jam pada hari pencoblosan Pemilu 2024
07 February 2024 10:59 WIB
Kronologi baku tembak polisi dan rampok di Kampar, sempat diintai 6 jam
27 January 2024 20:23 WIB
Kapolda Riau dengar curhat masyarakat Pelalawan terkait banjir dan jam kerja polisi
05 January 2024 19:21 WIB
Pembunuh gadis secara keji di Inhu ditangkap kurang dari enam jam usai kejadian
29 December 2023 15:41 WIB
TransJakarta beroperasi 24 jam penuh pada perayaan malam Tahun Baru 2024
29 December 2023 13:21 WIB