Korupsi Tugu Anti-Korupsi, 3 Tersangka dari ULP Riau Akan Diperiksa Kejati

id korupsi tugu, anti-korupsi 3, tersangka dari, ulp riau, akan diperiksa kejati

Korupsi Tugu Anti-Korupsi, 3 Tersangka dari ULP Riau Akan Diperiksa Kejati

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menjadwalkan memeriksa tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan di Pekanbaru, Senin, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.

"Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka. Itu untuk pemenuhan P19 jaksa peneliti," katanya.

Ia menjelaskan ketiga tersangka tersebut berasal dari Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2016 lalu. Mereka adalah Ikhwan Sunardi yang saat itu merupakan Ketua Pokja, dan dua orang anggota Pokja, Desi Iswanti dan Rica Martiwi.

Sebelumnya, ketiganya pernah dimintai keterangan baik sebagai saksi maupun tersangka.

Berkas perkara ketiga tersangka sejatinya pernah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Peneliti atau tahap I pada akhir Juni 2018 lalu. Setelah melalui penelaahan, Jaksa Peneliti menyatakan berkas tersebut masih ada kekurangan, dan harus dilengkapi dengan petunjuk atau P19.

Adapun petunjuk tersebut adalah penyidik diminta untuk menambahkan keterangan para tersangka.

Selain itu, kata mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu, penyidik juga diminta untuk menambahkan keterangan beberapa saksi. Jika itu telah dilakukan, berkas perkara akan diserahkan kembali ke jaksa peneliti.

Dia berharap berkas tersebut segera dinyatakan P21, agar bisa diteruskan ke tahap berikutnya.

"Jika P21, maka akan dilanjutkan ke proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum). Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa P21," tuturnya.

Dalam perkara ini terdapat 18 nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain tiga nama di atas, tiga tersangka lainnya tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro dan Rinaldi Mugni, yang masing-masing merupakan rekanan dan konsultan pengawas. Ketiganya telah ditahan sejak akhir November 2017 lalu.

Selain itu, Kejati Riau juga melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka lainnya yang kini juga telah berstatus terdakwa. Mereka adalah Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusno yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL).

Untuk tersangka lainnya, di antaranya Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST, juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia, serta Ramli yang merupakan anggota Tim Provional Hand Over (PHO). Terhadap mereka, nasibnya akan ditentukan segera.

"Terhadap berkas perkara tersangka yang lain, masih dalam pemberkasan," tuturnya.

Proyek RTH Eks Dinas PU ini dianggarkan dengan dana Rp8 miliar pada 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor. Selain itu, pembangunan proyek juga diduga asal-asalan, saat pemenang tender dan perusahaan konsultan saling "bermain mata" dalam pembangunan proyek.

Tugu yang terdapat di RTH Tunjuk Ajar Integritas itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Dugaan korupsi pada dua RTH di Pekanbaru ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran.

***2***