Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau telah menuntaskan proses penyidikan tiga tersangka dugaan korupsi proyek ruang terbuka hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru yang ada Tugu Anti Korupsi di dalamnya..
"Perkara dugaan Tipikor pada pembangunan RTH dengan tiga tersangka kami nyatakan selesai (penyidikannya). Berkas sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Rabu.
Ketiga tersangka yang dimaksud Sugeng adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau Dwi Agus Sumarno, konsultan pengawas Rinaldi Mugni, dan rekanan Yulia JB telah ditahan.
Dalam perkara ini, kata Sugeng, pihaknya juga sudah mengantongi hasil audit dari Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Berdasarkan perhitungan BPKP Riau, total kerugian akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1,1 miliar.
Sementara itu, seraya menunggu berkas diteliti oleh jaksa, dia mengatakan penyidik akan mempersiapkan surat dakwaan terhadap tiga tersangka tersebut.
"Jaksa peneliti punya kewenangan menyatakan berkas P21 (lengkap) atau masih kurang. Kalau P21 segera kami tindak lanjuti dengan tahap II," urainya.
Lebih jauh, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mumomuko, Provinsi Bengkulu ini menargetkan, ketiga tersangka dapat segera naik ke proses penuntutan pada Februari 2018 ini. "Kami menargetkan Februari ini sudah ke penuntutan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejati Riau secara keseluruhan telah menetapkan 18 tersangka. Selain tiga tersangka diatas, terdapat 15 tersangka lainnya, yang saat ini masih dalam proses pelengkapan berkas.
Proyek RTH Eks Dinas PU ini dianggarkan dengan dana Rp8 miliar pada 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.
Sementara untuk RTH Kaca Mayang masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih menunggu hasil laboratorium dan keterangan sejumlah saksi lainnya.
Pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya saat dipimpin Dwi Agus Sumarno, dengan anggaran senilai Rp16 miliar. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun tugu integritas yang ada di salah satu RTH.
Tugu yang terdapat di RTH Tunjuk Ajar Integritas itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.
Dugaan korupsi pada dua RTH di Pekanbaru ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran. **
Berita Lainnya
Tekad untuk menuntaskan kasus tipikor setelah tahapan Pemilu 2024 rampung
21 May 2024 15:34 WIB
Akhirnya Proses Penyidikan Kasus Korupsi TNTN Rampung Oleh Kejati Riau
07 September 2017 23:20 WIB
Berkas Kasus Korupsi KTP Inhu Hampir Rampung
09 December 2012 14:41 WIB
Kejaksaan Tahan Tiga PNS Tersangka Korupsi Tugu Antikorupsi Di Kota Pekanbaru
01 November 2018 22:40 WIB
Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Kasus Korupsi RTH Tugu Antikorupsi
27 September 2018 16:45 WIB
Hakim Tipikor Pekanbaru Jatuhkan Vonis Bersalah Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi Tugu Antikorupsi Riau
03 September 2018 16:40 WIB
Korupsi Tugu Anti-Korupsi, 3 Tersangka dari ULP Riau Akan Diperiksa Kejati
16 July 2018 17:55 WIB
Apa Perkembangannya Penanganan Kasus Korupsi Tugu Anti-Korupsi oleh Kejati Riau?
05 February 2018 16:45 WIB