Apa Perkembangannya Penanganan Kasus Korupsi Tugu Anti-Korupsi oleh Kejati Riau?

id apa perkembangannya penanganan kasus korupsi tugu anti-korupsi oleh kejati riau

Apa Perkembangannya Penanganan Kasus Korupsi Tugu Anti-Korupsi oleh Kejati Riau?

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru yang d dalamnya ada tugu integritas Anti Korupsi.

Dua tersangka yang diperiksa di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin tersebut adalah Hariyanto dan Hoprizal. Keduanya merupakan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Riau.

"Ada dua tersangka yang diperiksa, inisial Ho (Hoprizal) dan Har (Haryanto. Keduanya dari Pokja (ULP)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan di Pekanbaru.

Muspidauan menjelaskan pemeriksaan kedua tersangka itu dalam rangka melengkapi berkas perkara dugaan korupsi berjamaah tersebut. Sebelum ini, dia menuturkan penyidik juga telah memeriksa sejumlah tersangka lainnya.

"Pemeriksaan untuk tersangka lainnya masih akan terus berlanjut," ujarnya.

Dalam perkara ini, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah menetapkan 18 tersangka. Tiga tersangka diantaranya telah dilakukan penahanan.

Mereka adalah Rinaldi Mugni sebagai Konsultan Pengawas, Dwi Agus Sumarno mantan Kadis Cipta Karya, Tata Ruang dan Daya Air serta seorang rekanan Yulia JB. Ketiganya ditahan pada akhir 2017 silam.

Sementara itu, untuk 15 tersangka lainnya, Muspidauan menuturkan belum menjadwalkan untuk melakukan penahanan dengan alasan proses pemeriksaan masih terus berlanjut.

Pada awal November 2017, Kejaksaan Tinggi Riau mengungkap adanya skandal korupsi dan menetapkan 18 tersangka proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas termasuk tugu antikorupsi.

Salah satu tersangka merupakan staf ahli Gubernur Riau, Dwi Agus Sumarno. Saat kasus itu bergulir, Dwi Agus menjabat Kepala Dinas Cipta Karya dan Bina Marga Provinsi Riau, yang berperan sebagai pejabat pengguna anggaran. Dwi juga merupakan menantu dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun, yang kini menjalani hukuman penjara akibat kasus korupsi.

Kemudian 17 tersangka lain terdiri dari 12 Aparatur Sipil Negara (ASN), dan lima dari pihak swasta. Lima orang tersangka dari pihak swasta adalah dua orang kontraktor berinisial K dan ZJB, kemudian tiga orang dari konsultan pengawas, yaitu RZ, RM dan AA.

Sementara itu, lima PNS dari kelompok kerja unit layanan pengadaan (ULP), yaitu Ketua Pokja IS, Sekretaris Pokja H, dan tiga anggota, DIR, RM, dan H. Lima tersangka lain masih berasal dari pegawai negeri, yang berperan sebagai pejabat penerima hasil kerja di Dinas Cipta Karya dan Bina Marga, yaitu Ketua Tim PHO berinisial A serta dua anggotanya, S dan A, lalu dua dari anggota panitia Tim PHO, R dan ET. Dua tersangka lain adalah pejabat pembuat komitmen berinisial Z dan kuasa pengguna anggaran, HR.

Penyidik kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp1,23 miliar dari proyek senilai Rp8 miliar tersebut. Anggaran untuk proyek tersebut berasal dari APBD Riau tahun 2016. Proyek itu diduga telah direkayasa dalam proses tender dan indikasi pengaturan "fee" proyek, sehingga ada kerugian negara sebesar itu.

Dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbutan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Pertama, pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan. Disini selain disangkakan korupsi, penyidik juga akan menjerat dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang pegawai negeri yang memalsukan buku daftar dan surat-surat. Kedua, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan. Ketiga, ditemukan bukti proyek ini ada yang langsung dikerjakan pihak dinas.

Dalam perkara ini, korupsi terjadi sistematis dan terstruktur sejak di Pokja ULP Pemprov Riau. Pada RTH Tunjuk Ajar terdapat Tugu Integritas yang diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Indonesia yang dipusatkan di Riau. Kala itu, tugu ini disebut didirikan dengan tujuan sebagai permulaan Riau untuk bersih dari korupsi karena selama ini masuk daerah lima besar yang disupervisi KPK.

Pembangunan tugu dan dua kawasan RTH itu dilakukan oleh Pemprov Riau melalui Dinas Ciptada Riau dengan anggaran senilai Rp15 miliar dengan rincian Rp8 miliar untuk RTH Tunjuk Ajar dan Rp7 miliar untuk RTH Puteri Kaca Mayang.

***2***