Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Kasus Korupsi RTH Tugu Antikorupsi

id hakim vonis, bersalah terdakwa, kasus korupsi, rth tugu antikorupsi

Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Kasus Korupsi RTH Tugu Antikorupsi

Istimewa

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa rekanan proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas dan Tugu Antikorupsi.

Majelis hakim dalam putusannya di Pekanbaru, Kamis, menjatuhkan hukuman masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara kepada ketiga terdakwa yang merupakan rekanan proyek pembangunan tersebut.

Ketiganya adalah Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul, Direktur PT Panca Mandiri Consultant (PMC), Raymon Yudra, dan staf ahli PT PMC, Arri Darwin.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Bambang Myanto menyatakan ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khusnul, Raymon Yudra dan Arri Darwin dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan," kata Hakim Bambang didampingi anggota hakim Dahlia Panjaitan dan Hendri.

Selain penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Hakim turut menyebut ketiga terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. Pasalnya, uang tersebut sudah dititipkan terdakwa ke kejaksaan saat proses penyidikan, belum lama ini.

Menanggapi putusan itu, dua terdakwa menyatakan menerima. Sementara terdakwa Khusnul menyatakan pikir-pikir. Langkah yang sama juga diambil jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Amin dan Puji, menuntut ketiga terdakwa dengan penjara masing-masing selama 2 tahun. Mereka juga dituntut membayar denda Rp50 juta atasu subsider 3 bulan kurungan.

Proyek RTH di eks-Dinas PU ini dianggarkan dengan dana Rp8 miliar pada 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor hingga negara dirugikan hampir Rp1 miliar.

Pembangunan RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya saat dipimpin Dwi Agus Sumarno. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun tugu integritas yang ada RTH Tunjuk Ajar Integritas.

Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti-Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Dalam pelaksanaan proyek terjadi rekayasa. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran, namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran.

Mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno juga sudah dituntut dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia divonis 1 tahun 5 bulan, dan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan penjara.

Selain Dwi, hakim juga sudah menvonis rekanan proyek RTH, Yuliana J Bagaskoro dan konsultan pengawas proyek, Rinaldi Mugni. Yuliana divonis 3 tahun penjara, dan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan, sedangkan Rinadli divonis 1 tahun 10 bulan dan denda Ro50 juta atau subsider 1 bulan kurungan.

Selain dihukum lebih tinggi dari terdakwa lain, Yuliana juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara serta uang pengganti kerugian negara Rp755.357.542,99. Uang itu dapat diganti hukuman penjara selama 6 bulan penjara.

Selain itu, Yuliana J Bagaskoro selaku rekanan proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas yang meminjam perusahaan Khusnul dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dan dan Rinaldi Mugni selaku konsultan pengawas dituntut 2,5 tahun penjara. Mereka juga didenda Rp50 atau subsider 3 bulan kurungan.

Perkara ini turut menyeret 12 tersangka lain yang masih menghirup udara bebas. Di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.