Jerinx: Perbuatan Adam Deni patut jadi pertimbangan hakim, ringankan vonis terhadap kasusnya

id Jerinx SID,tuntutan Jerinx,I Gede Aryastina,Adam Deni,Jerinx,SID,ITE,PN jakarta Pusat

Jerinx: Perbuatan Adam Deni patut jadi pertimbangan hakim, ringankan vonis terhadap kasusnya

Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID usai menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (18/2/2022). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Jakarta (ANTARA) - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID menyebutkan, perbuatan Adam Deni yang kini juga ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri patut dipertimbangkan oleh majelishakim untuk meringankan vonis terhadap kasusnya.

Hal itu diungkapkan Jerinx usai dirinya dituntut hukuman pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

"Semoga hati nurani dari hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan lebih objektif. Yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak dari saya, kejahatan-kejahatan Adam Deni itu jauh lebih banyak dari saya," kata Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat.

Jerinx mengaku sudah siap mental dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penabuh dram band SID itu juga siap dalam pembacaan pledoi atau sidang pembelaan yang digelar pada Selasa (22/2) mendatang.

Kuasa hukum Jerinx, Philipus Tariganoptimistis Jerinxdibebaskan dari tuntutan penjara atas fakta-fakta yang diutarakan oleh saksi, termasuk keterangan dari Dokter Tirta.

Philipus mengaku kaget dengan tuntutan JPU yang tidak memposisikan Adam Deni memiliki motif pemerasan. Adam disebut sempat meminta uang ke Jerinx sebagai syarat untuk mencabut laporannya.

"Sungguh kita kaget karena (jaksa) sama sekali tidak melihat latar belakang, bagaimana keterangan saksi, keterangan Dokter Tirta, bagaimana memposisikan Adam sebagai korban yang punya motif melakukan pemerasan," kata Philipus.

Sebagai informasi, Jerinx SIDdituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Adam Denitelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi karena mengunggah dokumen orang lain ke media sosial tanpa izin dengan pelapor berinisial SYD.