Jakarta (ANTARA) - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID menyebutkan, perbuatan Adam Deni yang kini juga ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri patut dipertimbangkan oleh majelishakim untuk meringankan vonis terhadap kasusnya.
Hal itu diungkapkan Jerinx usai dirinya dituntut hukuman pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
"Semoga hati nurani dari hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan lebih objektif. Yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak dari saya, kejahatan-kejahatan Adam Deni itu jauh lebih banyak dari saya," kata Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat.
Jerinx mengaku sudah siap mental dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penabuh dram band SID itu juga siap dalam pembacaan pledoi atau sidang pembelaan yang digelar pada Selasa (22/2) mendatang.
Kuasa hukum Jerinx, Philipus Tariganoptimistis Jerinxdibebaskan dari tuntutan penjara atas fakta-fakta yang diutarakan oleh saksi, termasuk keterangan dari Dokter Tirta.
Philipus mengaku kaget dengan tuntutan JPU yang tidak memposisikan Adam Deni memiliki motif pemerasan. Adam disebut sempat meminta uang ke Jerinx sebagai syarat untuk mencabut laporannya.
"Sungguh kita kaget karena (jaksa) sama sekali tidak melihat latar belakang, bagaimana keterangan saksi, keterangan Dokter Tirta, bagaimana memposisikan Adam sebagai korban yang punya motif melakukan pemerasan," kata Philipus.
Sebagai informasi, Jerinx SIDdituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Adam Denitelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi karena mengunggah dokumen orang lain ke media sosial tanpa izin dengan pelapor berinisial SYD.
Berita Lainnya
Jerinx SID akhirnya mau divaksin meski sempat ragu
15 August 2021 14:56 WIB
Jerinx SID ditahan karena tersangka pencemaran nama baik
12 August 2020 16:42 WIB
Jerinx SID tantang jubir gugus tugas COVID-19 Riau
17 July 2020 11:21 WIB
Anang Hermansyah tanggapi kritik Jerinx SID tentang RUU Permusikan
04 February 2019 15:44 WIB
Kuasa hukum pertanyakan restorative Justice untuk Adam Deni, dalam kasus IT
07 March 2022 18:19 WIB
Jumlah investor pasar modal Indonesia capai 12,13 juta SID per Desember 2023
27 December 2023 17:02 WIB
Rina Nose datangi PN Denpasar untuk beri dukungan Jrx SID
20 October 2020 15:45 WIB
Presiden Jokowi tanda tangani berlakunya UU ITE hasil revisi kedua
04 January 2024 13:16 WIB