Baru Satu Tersangka Tugu Anti-Korupsi Yang Ditahan Kejati Riau

id baru satu, tersangka tugu, anti-korupsi yang, ditahan kejati riau

Baru Satu Tersangka Tugu Anti-Korupsi Yang Ditahan Kejati Riau

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau menahan satu dari 18 tersangka dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau Tunjuk Ajar yang di dalamnya ada Tugu Integritas Anti-Korupsi di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap satu tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan RTH berinisial RM. Kita lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Senin.

Tersangka RM adalah selaku Konsultan Pengawas proyek senilai Rp8 miliar tahun 2016 itu. Penyidik, kata Sugeng berwenang melakukan penahanan selama empat bulan karena ancaman terhadap tersangka tipikor minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

"Pertimbangannya karena penyidik memastikan perkara ini dapat berjalan lancar dan secepatnya dapat diberkas untuk dilimpahkan ke pengadilan. Juga memastikan agar setiap rintangan, gangguan terhadap penyidikan sejak dini diantisipasi dan diminimalisir," ungkapnya.

Tersangka dalam hal ini diduga melakukan tipikor secara bersama-sama dengan 17 yang lainnya. 18 Tersangka terdiri dari 13 Aparatur Negeri Sipil ketika itu di Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air dan Unit Layanan Pengadaaan Pemerintah Provinsi Riau serta lima lagi dari pihak swasta pemenang proyek.

Ada delapan orang dari Dinas Ciptada Riau yang sekarang bernama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Tersangka utamanya adalah kepala dinas saat itu yakni Dwi Agus Sumarno yang juga merupakan Menantu Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai pengguna angggaran.

Lalu bawahannya Pejabat Pembuat Komitmen berinisial Z dan Kuasa Pengguna Anggaran berinisial HR lima tersangka lain adalah tim penerima hasil pekerjaan di Dinas Ciptada Riau masing-masing inisialnya A, S, A, R, dan ET. Sementara itu dari ULP Riau yakni Ketua Kelompok Kerja Tender IS beserta empat anggotanya DIR, RM, H, dan H.

Dari pihak swasta adalah pemenang tender Direktur PT Bumi Riau Lestari berinisial K yang ternyata meminjamkan bendera perusahaannya ke seorang perempuan ZJB. Tiga tersangka swasta lainnya adalah konsultan pengawas proyek RZ yang juga meminjamkan bendera perusahaanya ke RM yang ditahan Senin (20/11) ini, lalu satu lagi yang menjadi pengawas proyek di lapangan AA.

Sementara itu, Pengacara RM, Eritha Indah Fauziyane merasa penahanan terhadap kliennya tidak adil. Dirinya mengaku ada dapat kabar tersangka lain yang sudah diperiksa, tapi tidak ditahan.

"Kita sudah lakukan penolakan penahanan, kita tidak menandatangani surat penahanan," ujarnya.