Pekanbaru (Antarariau.com) - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 18 tersangka dugaan korupsi Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Tunjuk Ajar di Pekanbaru tahun anggaran 2016 yang didalamnya terdapat Tugu Anti-Korupsi.
"Kami menetapkan tersangka sebanyak 18 orang, berkasnya akan dibagi dalam 14 karena dua orang dengan peran sama," kata Asisten Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Rabu.
Tersangka itu terdiri dari 13 Aparatur Negeri Sipil yang ketika itu di Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air dan Unit Layanan Pengadaaan Pemerintah Provinsi Riau. Sedangkan lima lagi dari pihak swasta pemenang proyek.
Ada delapan orang dari Dinas Ciptada Riau yang sekarang bernama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tersangka utamanya adalah kepala dinas saat itu yakni Dwi Agus Sumarno yang juga menantu mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Dwi ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengguna angggaran. Kemudian bawahannya Pejabat Pembuat Komitmen berinisial Z dan Kuasa Pengguna Anggaran berinisial HR yang juga menjabat sebagai kepala bidang di Ciptada.
Lalu lima tersangka lain adalah tim penerima hasil pekerjaan di Dinas Ciptada Riau masing-masing inisialnya A, S, A, R, dan ET. Sementara itu dari ULP Riau juga lima orang yakni Ketua Kelompok Kerja Tender IS beserta empat anggotanya DIR, RM, H, dan H.
Dari pihak swasta loma orang adalah pemenang tender Direktur PT Bumi Riau Lestari berinisial K yang ternyata meminjamkan bendera perusahaannya ke seorang perempuan ZJB. Tiga tersangka swasta lainnya adalah konsultan pengawas proyek RZ yang juga meminjamkan bendera perusahaanya ke RM, lalu satu lagi yang menjadi pengawas proyek di lapangan AA.
Sugeng menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dari kongkalikong Pokja ULP yang diduga melakukan rekayasa tender pengaturan proyek untuk memenankan satu kontraktor. Ternyata kontraktor juga kongkalikong meminjamkan bendera perusahaannya dan dikerjakan orang lain.
Lalu konsultan pengawas juga ada rekayaasa di mana yang sebenarmnya meminjamkan bendera perusahaan ke orang lain. Bahkan setelah itu yang dipinjamnkan juga melakukan pekerjaan melalui orang lain.
Terakhir ada tim penerima hasil kerja dari Dinas Ciptada yang juga diduga melakukan rekayasa laporan. Atas hal itu diduga juga ada kongkalikong kepada PPK, Kuasa Pengguna Anggaran hingga Pengguna Anggaran yakni Kepala Dinas Ciptada Riau Dwi Agus Sumarno.
"Nilai kerugian sedang berproses, dari hitungan sementara penyidik sekitar Rp1,23 miliar dari keseluruhan proyek senilai Rp8 miliar. Ini baru hitungan minimal, yang final kami serahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan," ungkap Sugeng.
Berita Lainnya
Jumlah tersangka karhutla Riau bertambah jadi 21 orang, begini penjelasannya
29 February 2020 9:04 WIB
Tahun 2018 ini Sudah 746 Tersangka Narkoba di Riau, Jumlah BB Mencengangkan
18 April 2018 12:30 WIB
Kapolda Riau: Jumlah Tersangka Kasus Meranti Akan Bertambah
27 October 2016 13:27 WIB
Berikut Daftar Jumlah Tersangka Pembakar Lahan Di Riau Januari-Agustus 2016
09 August 2016 19:32 WIB
Kejaksaan Tahan Tiga PNS Tersangka Korupsi Tugu Antikorupsi Di Kota Pekanbaru
01 November 2018 22:40 WIB
Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Kasus Korupsi RTH Tugu Antikorupsi
27 September 2018 16:45 WIB
Hakim Tipikor Pekanbaru Jatuhkan Vonis Bersalah Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi Tugu Antikorupsi Riau
03 September 2018 16:40 WIB
Korupsi Tugu Anti-Korupsi, 3 Tersangka dari ULP Riau Akan Diperiksa Kejati
16 July 2018 17:55 WIB