Berikut Daftar Jumlah Tersangka Pembakar Lahan Di Riau Januari-Agustus 2016

id berikut daftar, jumlah tersangka, pembakar lahan, di riau, januari-agustus 2016

Berikut Daftar Jumlah Tersangka Pembakar Lahan Di Riau Januari-Agustus 2016

Pekanbaru (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Daerah Riau yang merupakan bagian dari Satuan tugas penegakan hukum (Satgas Gakkum) kebakaran hutan dan lahan telah menetapkan 79 tersangka pembakar lahan selama Januari-Agustus 2016.

"Penanganan Gakkum Karhutla hingga Agustus telah menjerat 79 tersangka yang ditangani 10 Polres se Riau," kata Kasubdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Hariwiyawan Harun dalam keterangan pers di Pekanbaru, Selasa.

Dari seluruh tersangka tersebut, jajaran menangani 380,485 hektare lahan yang diduga sengaja dibakar para tersangka.

Hary menjelaskan dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tersebut, Polres Dumai tercatat sebagai jajaran dengan jumlah tersangka terbanyak.

Selama delapan bulan terakhir, Polres Dumai telah menetapkan sebanyak 18 tersangka pembakar lahan dengan 34,035 hektare luas lahan terbakar yang ditangani. Dari 18 tersangka, 14 kasus diantaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan alias P21.

Selanjutnya, Polres Bengkalis menempati posisi kedua dengan 15 orang pelaku pembakar lahan yang ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan yang ditangani Polres Bengkalis hingga saat ini mencapai 61 hektare. Sementara itu dari 15 tersangka, 10 kasus diantaranya telah dinyatakan oleh Kejaksaan alias P21.

Polres Rokan Hilir, lanjut Hari, telah menetapkan sebanyak 12 tersangka dengan luas lahan yang ditangani mencapai 89,4 hektare. Dari 12 tersangka tersebut, 5 diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kemudian Polres Pelalawan selama delapan bulan terakhir telah menetapkan 9 orang tersangka dengan luas lahan yang ditangani 6,95 hektare. Diikuti Polres Siak 7 tersangka dengan 20 hektare lahan dalam penyidikan.

Polres Meranti tercatat sebagai jajaran dengan penanganan luasan lahan yang terbakar paling luas dibanding jajaran lainnya. Wilayah pesisir Riau itu sejak awal tahun menetapkan 6 tersangka pembakar lahan dengan luas lahan yang ditangani mencapai 139,25 hektare.

Selanjutnya Polres Indragiri Hulu telah menetapkan 7 tersangka, Indragiri Hilir 2 tersangka, Kampar 1 tersangka dan Rokan Hulu satu tersangka dengan rata-rata lahan terbakar yang ditangani berkisar belasan hektare.

Baik tersangka maupun lahan yang ditangani jajaran Polda Riau, seluruhnya merupakan lahan milik pribadi yang mayoritas petani maupun pemilik kebun dan tidak satupun dari lahan korporasi.

Pemerintah Provinsi Riau sejak Maret 2016 telah menetapkan Status Siaga Karhutla dan diperpanjang hingga November mendatang. Penetapan status siaga darurat tersebut merupakan respon cepat guna menanggulangi bencana menahun itu.

Hasilnya, untuk pertama kalinya dalam 18 tahun terakhir, Riau dipastikan bebas kabut asap yang merupakan dampak Karhutla.

Kepala BPBD Riau, Edwar Sanger mengatakan terhitung sejak Januari-Agustus 2016, total luas lahan yang terbakar mencapai 1.559,9 hektare yang terjadi hampir di seluruh wilayah kabupaten dan kota se Provinsi Riau.