Pembangunan Tugu Anti-Korupsi Adalah Permintaan Gubri, Begini Penjelasannya

id pembangunan tugu, anti-korupsi adalah, permintaan gubri, begini penjelasannya

Pembangunan Tugu Anti-Korupsi Adalah Permintaan Gubri, Begini Penjelasannya

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kuasa hukum mantan kepala dinas Cipta karya dan Sumber Daya Air yang ditetapkan sebagai tersangka Pembangunan Tugu Integritas atau Tugu Anti-Korupsi mengatakan bahwa pembangunan ataupun penambahan tugu itu adalah permintaan Gubernur Riau.

"Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman tidak boleh lepas tangan, tak bisa dia berdiam diri. Karena memanggil Dwi selaku kepala dinas untuk buat ini (tugu integritas)," kata Razman di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa awalnya dalam satu mata anggaran yakni pembanguanan Ruang Terbuka Hijau di Eks Kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Pertama diusulkan Rp10 miliar dan akhirnya dianggarkan Rp8 miliar.

Lalu kemudian ada permintaan pembuatan tugu integritas. Gubernur beralasan, karena sudah tiga kepala daerah Riau yang sudah masuk penjara akibat korupsi, maka diminta kepada Dwi membuat semacam integritas seluruh Aparatur Sipil Negara untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Dwi berpikir tentu mau tak mau ikut karena ini perintah gubernur. Maka beliau memanggil staf terkait dan akhirnya dilaksanakan dan mencari orang mendesain dalam bentuk tugu," ungkapnya.

Hal ini, lanjut Razman yang dilontarkan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau kepada Dwi berkali-kali. Itu terkait kenapa dalam satu mata anggaran juga masuk tugu itu di dalamnya sehingga dianggap membuat sesuatu yang tidak dianggarkan dan disahkan DPRD.

Namun Dwi memberikan argumentasi dengan Peraturan Presiden no. 54 tahun 2010 Pasal 27 dalam hal perbedaan antara kondisi lapangan sasaat pelaksanakaan dengan gambar dan sppesifikasi teknis. Isinya dapat melakukan perubahan kontrak dengan menambah atau mengurangi volume perkerjaan dan menambah atau mengurangi jenis pekerjaan, pekerjaan tidak boleh merubah jenis dan volumenya melebihi 10 persen.

"Jadi itu boleh dibuat tugu, kenapa dituduh ada kolaboraasi korupsi. Kalau anggarannya Rp8 miliar 10 persennya Rp800 juta, sedangkan tugu dianggarakan Rp452 juta. Ini terbantahkan, kita minta kejaksaan fair," ujar Razman.

Sebelumnya Kejati Riau mengungkapkan ada 18 tersangka dalam kasus pembanguanan RTH eks Kantor Dinas PU Riau tahun 2016 yang di dalamnya ada Tugu Anti-Korupsi. 18 itu dari Dinas Ciptada terdiri dari kepala dinas saat itu Dwi Agus Sumarno, kuasa pengguna anggran, dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Kemudian lima ASN dari tim penerima hasil kerja juga di Dinas Ciptada Riau yang sekarang bernama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sedangkan 10 lagi juga lima ASN dari satu Pokja Unit Layanan Pengadaan Riau dan lainnya dari pihak swasta atau kontraktor.