Jakarta (Antarariau.com) - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasi terlebih dulu perihal isu penghentian penyidikan kasus dugaan percakapan dan foto porno yang melibatkan pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Saya coba tanya dulu ke Kapolda Metro bagaimana perkembangannya," kata Komjen Syafruddin di Jakarta, Jumat.
Pasalnya Syafruddin mengaku tidak tahu tentang perkembangan teranyar penegakan hukum kasus tersebut.
"Saya belum tahu, itu bukan domain saya, bukan juga domain kapolri untuk menjawab. Itu ranah penyidik," katanya.
Sementara kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera menyatakan kliennya telah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan percakapan bermuatan pornografi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.
Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.
Berita Lainnya
Kepolisian diharap taat asas praduga tak bersalah selidiki Munarman
29 April 2021 4:32 WIB
Rizieq Shihab divonis pidana empat tahun penjara kasus RS UMMI Bogor
24 June 2021 12:42 WIB
Polisi tangkap 200 orang simpatisan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
24 June 2021 11:53 WIB
Rizieq Shihab apresiasi Kapolri atas fasilitasi selesaikan disertasi
17 June 2021 14:30 WIB
Rizieq Shihab bacakan duplik di sidang lanjutan kasus tes usap RS UMMI hari ini
17 June 2021 10:51 WIB
Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor
03 June 2021 14:26 WIB
Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta untuk kasus kerumunan Megamendung
27 May 2021 16:24 WIB
Polisi kembali amankan sebanyak 11 orang simpatisan Rizieq Shihab
27 May 2021 13:28 WIB