Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Baca juga: Polisi tangkap 200 orang simpatisan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
Khadwanto menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.
Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar COVID-19.
Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.
Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.
Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Rizieq Shihab apresiasi Kapolri atas fasilitasi selesaikan disertasi
Baca juga: 2.300 personel gabungan siap amankan sidang putusan Rizieq Shihab
Berita Lainnya
Presiden Prabowo: Pembekalan menteri di Akmil Magelang bawa tradisi heroisme
23 October 2024 17:01 WIB
KPU DKI larang pendukung cagub - cawagub bawa anak kecil ke lokasi debat
23 October 2024 16:50 WIB
Nilai tukar rupiah merosot di tengah ketegangan geopolitik di Timur Tengah
23 October 2024 16:19 WIB
Menko AHY sebut pembangunan infrastruktur harus menghadirkan keberlanjutan
23 October 2024 15:49 WIB
Kakanwil Kemenkumham Riau tekankan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada jajaran
23 October 2024 15:27 WIB
DPR RI segera ganti para Anggota DPR yang diangkat jadi menteri
23 October 2024 15:16 WIB
TKN apresiasi komitmen Presiden Prabowo wujudkan visi bangun Indonesia
23 October 2024 14:28 WIB
Kepala HAM PBB nyatakan prihatin Israel menyerang rumah sakit di Beirut
23 October 2024 14:06 WIB