Jakarta (ANTARA) - Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang lanjutan kasus tes usap RS UMMI dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Agenda sidang pembacaan duplik dari terdakwa dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Pengacara terdakwa kembali tak siap, sidang KUD Tunas Muda Siak ditunda
Alex menambahkan bahwa sidang juga dapat disaksikan secara daring melalui akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya pada Senin (14/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor menyebutkan pledoi yang disampaikan Rizieq Shihab hanya mencari panggung dan tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasusnya.
JPU mengatakan dalam pledoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
"Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa Nanang Gunayarto.
Rizieq Shihab dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah disebut di sidang Edhy
Baca juga: Prabowo Subianto dampingi Megawati ke sidang pengukuhan gelar profesor
Pewarta: Yogi Rachman
Berita Lainnya
PT Bhirawa Steel tebar 4.000 benih ikan di Sungai Kalimas Surabaya
22 November 2024 17:28 WIB
Nilai tukar rupiah meningkat didukung surplus neraca pembayaran Indonesia
22 November 2024 17:18 WIB
DPR: Mitigasi basis penelitian untuk kurangi dampak banjir hingga longsor
22 November 2024 17:12 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia akhir pekan ditutup menguat dipimpin sektor teknologi
22 November 2024 16:59 WIB
Menpora Dito Ariotedjo ajak generasi muda perangi judi online lewat olahraga
22 November 2024 16:51 WIB
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin ingin perkuat pertahanan di Papua untuk kesejahteraan
22 November 2024 16:44 WIB
Puncak arus mudik libur Natal diperkirakan berlangsung 24 Desember 2024
22 November 2024 16:23 WIB
Amnesty sebut surat perintah penangkapan ICC 'terobosan bersejarah'
22 November 2024 16:06 WIB