Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Baca juga: Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta untuk kasus kerumunan Megamendung
JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.
Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Polisi kembali amankan sebanyak 11 orang simpatisan Rizieq Shihab
Baca juga: Munarman tiba di Polda Metro dengan mata ditutup dan tangan diborgol
Pewarta: Yogi Rachman
Berita Lainnya
PT Bhirawa Steel tebar 4.000 benih ikan di Sungai Kalimas Surabaya
22 November 2024 17:28 WIB
Nilai tukar rupiah meningkat didukung surplus neraca pembayaran Indonesia
22 November 2024 17:18 WIB
DPR: Mitigasi basis penelitian untuk kurangi dampak banjir hingga longsor
22 November 2024 17:12 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia akhir pekan ditutup menguat dipimpin sektor teknologi
22 November 2024 16:59 WIB
Menpora Dito Ariotedjo ajak generasi muda perangi judi online lewat olahraga
22 November 2024 16:51 WIB
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin ingin perkuat pertahanan di Papua untuk kesejahteraan
22 November 2024 16:44 WIB
Puncak arus mudik libur Natal diperkirakan berlangsung 24 Desember 2024
22 November 2024 16:23 WIB
Amnesty sebut surat perintah penangkapan ICC 'terobosan bersejarah'
22 November 2024 16:06 WIB