Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Suparman Nyompa menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.
Selain itu, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.
Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari," ujar Suparman Nyompa.
Atas putusan itu tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.
Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada dakwaan kedua Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.
Baca juga: 2.300 personel gabungan siap amankan sidang putusan Rizieq Shihab
Baca juga: Rizieq Shihab jalani sidang putusan kasus kerumunan hari ini
Pewarta: Yogi Rachman
Berita Lainnya
PT Bhirawa Steel tebar 4.000 benih ikan di Sungai Kalimas Surabaya
22 November 2024 17:28 WIB
Nilai tukar rupiah meningkat didukung surplus neraca pembayaran Indonesia
22 November 2024 17:18 WIB
DPR: Mitigasi basis penelitian untuk kurangi dampak banjir hingga longsor
22 November 2024 17:12 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia akhir pekan ditutup menguat dipimpin sektor teknologi
22 November 2024 16:59 WIB
Menpora Dito Ariotedjo ajak generasi muda perangi judi online lewat olahraga
22 November 2024 16:51 WIB
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin ingin perkuat pertahanan di Papua untuk kesejahteraan
22 November 2024 16:44 WIB
Puncak arus mudik libur Natal diperkirakan berlangsung 24 Desember 2024
22 November 2024 16:23 WIB
Amnesty sebut surat perintah penangkapan ICC 'terobosan bersejarah'
22 November 2024 16:06 WIB