Kantongi Cek Fisik, Kejati Riau Gelar Perkara Dugaan Korupsi RTH Putri Kaca Mayang

id kantongi, cek fisik, kejati riau, gelar perkara, dugaan korupsi, rth putri, kaca mayang

 Kantongi Cek Fisik, Kejati Riau Gelar Perkara Dugaan Korupsi RTH Putri Kaca Mayang

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau mengagendakan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang, pekan ini.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Subekhan di Pekanbaru, Selasa, mengatakan gelar perkara tersebut akan menjadi acuan penyidik dalam menentukan kelanjutan proses penyidikan perkara tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah mengantongi hasil cek fisik RTH yang menelan anggaran sebesar Rp7 miliar dan berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru itu.

Cek fisik untuk memperkuat alat bukti dugaan tindak pidana korupsi --pada taman yang kini menjadi salah satu ikon Pekanbaru tersebut-- dilakukan tim ahli teknis dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan Pidana Khusus Kejati Riau pada akhir Februari 2018.

Subekhan mengatakan pihaknya telah mengantongi cek fisik tersebut, sekaligus telah meminta keterangan dari ahli yang melakukan pemeriksaaan. Meski begitu, dia enggan menjabarkan lebih jauh dan meminta agar media menunggu hasil dari gelar perkara kasus tersebut.

Proyek RTH Putri Kaca Mayang ini dibangun bersamanan dengan RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani pada 2016. Dalam proyek yang disebut terakhir, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.

Pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau yang dipimpin Dwi Agus Sumarno (DAS). Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas yang ada di RTH Tunjuk Ajar Integritas.

Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Khusus RTH Tunjuk Ajar, penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Ciptada Riau Dwi Agus Sumarno. Dia bersama seorang rekanan Yuliana J Bagaskoro (YJB), dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, yang telah dihadapkan ke proses persidangan.

Sementara 3 tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL), juga telah dilakukan penahanan, dan berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan.

Selain itu, juga terdapat 12 tersangka lainnya. Mereka di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal.

Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia. Terhadap mereka, nasibnya akan ditentukan belakangan, setelah 6 tersangka yang telah ditahan dilimpahkan ke pengadilan.

Dugaan korupsi pada dua RTH di Pekanbaru ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran.

Dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbuatan melawan hukum. Pertama, pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan. Kedua, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan. Ketiga, ditemukan bukti proyek ini ada yang langsung dikerjakan dinas terkait.

***2***