Sekda Riau Diperiksa Kejati, Apakah Terkait Dugaan Korupsi Dispora?

id sekda riau, diperiksa kejati, apakah terkait, dugaan korupsi dispora

Sekda Riau Diperiksa Kejati, Apakah Terkait Dugaan Korupsi Dispora?

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp21 miliar.

Ahmad memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus dan menjalani pemeriksaan di gedung lantai dua Kejaksaan Tinggi Riau, Kota Pekanbaru, Rabu. Usai diperiksa, Ahmad yang mengenakan setelan kemeja putih itu tidak banyak bicara.

Namun dia membenarkan kehadirannya tersebut sebagai bagian dari pemeriksaan untuk perkara Dispora Riau. "Sambil diskusi saja tentang mekanisme anggaran, tatib (tata tertib pembahasan anggaran) di DPRD dan lainnya," katanya singkat.

Terpisah, Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan, membenarkan adanya pemeriksaan saksi terkait Dispora Riau. Dia menuturkan, selain Ahmad, pihaknya sebelumnya turut memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Di antara saksi tersebut ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dispora Riau. "Sudah banyaklah (yang diperiksa)," ujarnya.

Untuk diketahui, dugaan penyimpangan itu terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016, sebesar Rp21 miliar.

Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Februari 2018 lalu. Sejauh ini penyidik masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dugaan penyimpangan itu merupakan tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek di Dispora Riau. BPK menemukan penyimpangan sebesar Rp3,5 miliar pada proyek sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016.

Dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik juga sudah memanggil Kepala Dispora Riau, Doni Aprialdi, dan mantan Kadispora, Edi Yusti. Penyidik juga memanggil rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Informasi yang dirangkum, dugaan korupsi berawal dari pengajuan anggara saat itu sebesar Rp5 miliar. Namun dari pokok pikiran di Komisi E DPRD Riau, dana tersebut meningkat jadi Rp21 miliar. Saat proyek dilaksanakan, Kabid Sarana Dispora Riau dijabat Mislan yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam proyek tersebut ditemukan adanya kekurangan volume kerja dan kelebihan bayar. Diyakini, proyek itu menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup besar.

***2***