Pemkab Meranti juga Akan Berlakukan Pemotongan Pendapatan ASN untuk Zakat

id pemkab meranti, juga akan, berlakukan pemotongan, pendapatan asn, untuk zakat

Pemkab Meranti juga Akan Berlakukan Pemotongan Pendapatan ASN untuk Zakat

Selatpanjang, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan memberlakukan pemotongan zakat pendapatan sebesar 2,5 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat guna membantu masyarakat kurang mampu.

"Pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara sebesar 2,5 persen ini untuk pembayaran zakat Mal, " kata Wakil Bupati Kepulauan Meranti Said Hasyim di Selatpanjang, Senin.

Menurut Said Pemkab Meranti akan menberkakukan kebijakan tersebut menyikapi Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen yang diberlakukan khusus untuk muslim.

"Kita akan mengeluarkan zakat gaji ASN sebesar 2,5 persen dan ini akan diberlakukan untuk semua karyawan tanpa terkecuali," ujar Wakil Bupati.

Menyangkut jika ada keberatan dari ASN, ia menegaskan tidak ada alasan, bahkan langsung menyarankan kepada ASN muslim di Kepulauan Meranti yang berkemampuan untuk memberi lebih.

"Ini kita berlakukan kepada seluruh ASN dan bagi yang mampu bisa memberi lebih itu lebih baik," paparnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu diberitakan Pemerintah Pusat akan memotong 2,5 persen dari gaji ASN untuk membayarkan zakat. Ketentuan itu berlaku khusus muslim dan akan tertuang dalam Peraturan Presiden.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan pemotongan gaji demi zakat bagi ASN muslim itu tidak bersifat mandatory (wajib). Sehingga mereka bisa menolak dan mengajukan keberatan.