Pekanbaru (Antarariau.com) - Inspektorat Kota Pekanbaru membantah tidak serius dalam menangani kasus dugaan penggelapan dana kas Dinas Perhubungan Pekanbaru yang mencapai Rp1 miliar yang terjadi sejak Oktober 2017 silam.
"Kurang pas berlarut-larut. Kita justru masuk dari (permintaan) Dishub dan telah melakukan audit serta rekomendasi," kata Kepala Inspektorat Pekanbaru, Azmi di Pekanbaru, Selasa.
Dalam kasus ini, dia menuturkan pihaknya telah selesai melakukan audit dengan kesimpulan terdapat anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1 miliar.
Angka itu jauh lebih kecil dibanding kabar yang beredar selama ini, yang mencapai Rp2 miliar.
Selain menyelesaikan audit, pihaknya juga telah merampungkan rekomendasi sanksi bagi pihak yang diduga harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Rekomendasi itu telah ia sampaikan ke walikota Pekanbaru, Firdaus.
Azmi menjelaskan sanksi disiapkan bagi Kepala Dishub Pekanbaru, Arifin Harahap serta Bendahara Dishub Pekanbaru berinisial DH. Bendahara Dishub itu sendiri hingga kini belum diketahui keberadaannya setelah pasca kejadian melarikan diri.
Meski telah memberikan rekomendasi sanksi bagi Arifin maupun DH, Azmi tidak bersedia menjabarkan jenis sanksi tersebut. Terutama sanksi yang bakal diterima oleh Kadishub Pekanbaru, Arifin Harahap. Dia mengatakan sanksi nantinya akan disampaikan langsung oleh Walikota Pekanbaru.
"(DH) dapat sanksi berat sebagai ASN, yang berujung pada pemberhentian. Tentu ada prosedur, itulah rekomendasi dari Inspektorat. Prosedur untuk pemberhentian sudah cukup tinggal dari pemerintah," ujarnya.
Walikota Pekanbaru, Firdaus sebelumnya turut menegaskan Kadishub Pekanbaru harus turut bertanggung jawab terkait dugaan penggelapan dana kas yang diduga dilakukan oleh jajarannya.
"Ini berarti pengawasan kepala dinasnya tidak jalan. Apalagi yang melakukan bendaharanya. Mau tidak mau, kita juga harus berikan sanksi kepala dinasnya," kata Firdaus beberapa waktu lalu.
Meski begitu, dia tidak menyebut sanksi seperti apa yang terancam diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Arifin Harahap.
Ia mengatakan untuk urusan sanksi dirinya telah meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mempelajarinya.
Begitu juga dengan sanksi kepada oknum anggota Arifin, DH yang tidak lain merupakan Bendahara Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. DH sendiri hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
Seperti diketahui, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berinisial DH diduga kabur dengan membawa lari sejumlah uang kas milik Dishub Pekanbaru. DH diketahui menghilang dan tidak pernah masuk kantor setelah sempat sakit dan dirawat di rumah sakit.
Sementara itu, dari penelusuran yang dilakukan awak media, DH dikenal sebagai seorang wanita glamor. Hal itu diakui sejumlah rekan sejawat DH.
Wanita dengan dua anak itu diketahui selalu mengendarai kendaraan mewah untuk ke kantornya. Dirinya juga diketahui sempat memiliki usaha bengkel, meski sejumlah rekannya mengatakan usaha tidak lagi berjalan.
Belakangan terungkap, ternyata tidak hanya menggelapkan dana kas Dinas Perhubungan Pekanbaru, namun DH juga memiliki hutang. Ini dibuktikan dengan adanya sejumlah orang yang datang ke kantor dinas perhubungan yang mencari DH untuk menagih utang.
Berita Lainnya
Rapat Bamus dikatakan ilegal, ini tanggapan Waka DPRD Bengkalis
23 September 2023 11:13 WIB
Serius tangani stunting, Kampar diganjar penghargaan
07 July 2022 18:08 WIB
Kuasa hukum korban banjir sebut Anies tak serius tangani banjir, gugatan warga dikabulkan PTUN
18 February 2022 19:21 WIB
Warga Pekanbaru harap pemerintah serius tangani Sungai Sail
30 September 2021 20:50 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi tegaskan pemerintah serius tangani kasus tanker asing
25 February 2021 14:08 WIB
Sekjen PBB Antnio Guterres desak dunia serius tangani darurat iklim
03 December 2019 13:30 WIB
Serius tangani Karhutla , Bupati Ikuti Rakornas pengendalian karhutla di istana negara
07 August 2019 15:04 WIB
Sentil kepala daerah di Riau agar serius tangani Karhutla, Kepala BNPB: kalau perlu tidur dilapangan
02 August 2019 12:01 WIB