Mantan Kadis Ciptada Riau Ditahan Kejati Atas Dugaan Korupsi RTH

id mantan kadis, ciptada riau, ditahan kejati, atas dugaan, korupsi rth

Mantan Kadis Ciptada Riau Ditahan Kejati Atas Dugaan Korupsi RTH

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air provinsi setempat Dwi Agus Sumarno, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru tahun 2016.

"Total sampai hari ini sudah ada tiga tersangka yang dilakukan penahanan. Kali ini ada DAS sebagai pengguna anggaran, Mantan Kepala Dinas Ciptada Riau 2016," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Rabu.

Tersangka Dwi Agus Sumarno ini merupakan menantu Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Mertuanya itu sekarang juga merupakan tahanan pidana korupsi kasus alih fungsi lahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada kasus ini, Dwi menjabat sebagai Kadis Ciptada yang saat ini bernama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Saat itu tersangka menganggarkan Rp8 miliar untuk pembangunan RTH Tunjuk Ajar Jln. Ahmad Yani Pekanbaru yang didalamnya terdapat Tugu Integritas Anti-Korupsi.

Sugeng menyatakan bahwa DAS disangkakan empat pasal terkait kasus ini. Pertama Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi yakni perbuatan melawan hukum memperkaya orang lain atau koorporasi, dan merugikan keuangan negara. Minimal ancaman pidana empat tahun penjara.

Lalu Pasal 3 masih UU 31 terkait penyalahgunaan wewenang yang ancamannya minimal satu tahun. Kemudian ketiga Pasal 9 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pegawai negeri yang memalsukan daftar atau surat-surat yang khusus dibuat untuk kepentingan administrasi ancamannya tiga tahun.

"Sangkaan keempat pasal 12 huruf i KUHP pegawai negeri langsung tidak langsung turut serta dalam pekerjaan pengadaan atau pemborongan yang mestinya pada saat itu dilaksanakan dia harus mengawasi atau mengurus. Ancaman minimal tiga tahun," ungkap Sugeng.

Sebelumnya sekitar tiga pekan lalu Kejati Riau menetapkan 18 tersangka kasus RTH Tugu Anti-Korupsi. Pertama ditahan RM, konsultan pengawas sekitar satu pekan lalu. Selanjutnya bersama dengan DAS, ada YJB yang merupakan pihak kontraktor yang meminjam bendera kontraktor yang menang tender.

"YJB ini perempuan pihak swasta yang minjam bendera dari tersangka lain K. Kemudian mengerjakan proyek itu dan dari hasil lab tidak sesuai spek," ujar aspidsus.

Sugeng menambahkan bahwa tiga tersangka yang telah ditahan ini akan diprioritaskan dulu untuk dilimpahkan ke pengadilan. Itu karena pihaknya mendapatkan bukti tiga tersangka ini perannya bisa dikatakan sebagai yang intelektualnya.