Mantan Kadis PUPR Pekanbaru Zulkifli Harun Dituntut 1,5 Tahun

id mantan kadis pupr pekanbaru zulkifli harun dituntut 15 tahun

 Mantan Kadis PUPR Pekanbaru Zulkifli Harun Dituntut 1,5 Tahun

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru Zulkifli Harun dituntut satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pungutan liar penerbitan izin usaha jasa konstruksi.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau dalam agenda sidang pembancaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis.

Dalam tuntutannya tiga JPU masing-masing Lexi, Amin, dan Oka Regina menjerat terdakwa dengan Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Dalam perkara ini, JPU menilai bahwa terdakwa Zulkifli terbukti melakukan pembiaran serta mengajurkan adanya aktivitas pungli terebut.

"Menuntut terdakwa Zulkifli Harun dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," ujar JPU di hadapan majelis Hakim yang dipimpin Hakim Toni Irfan.

Selain penjara, Zulkifli juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang yang sama, JPU turut membacakan tuntutan kepada tiga mantan staf Zulkifli yang juga menjadi pesakitan di meja hijau. Ketiga terdakwa masing-masing M Hairil, Martius dan Said Al Kudri dituntut sama, satu tahun enam bulan penjara. Namun denda kepada tiga terdakwa lebih ringan yakni Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, para terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan.

Kasus yang menyeret Zulkifli berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungli Polda Riau terhadap Martius, M Hairil dan Said Al Jufri, 10 April 2017 lalu di ruang pengurusan penerbitan IUJK di Dinas PUPR Pekanbaru.

Bersama tiga terdakwa tersebut, polisi mengamankan uang Rp10,4 juta. Selain itu, petugas juga menyita selain uang, antara lain satu unit PC komputer, dokumen IJUK dan satu rangkap buku IUJK.

Dalam kasus ini, tiga tenaga honorer itu punya tugas masing-masing. Said Al Kudiri sebagai pengumpul para pemohon akan mengurus izin usaha jasa konstruksi. Kemudian M Hairil melengkapi berkas administrasi.

Dari situ aksi pungli dilakukan yakni dengan menyerahkan seluruh berkas kepada Martius. Uang tersebut diduga kuat diteruskan kepada Kadis PUPR Pekanbaru, Zulkifli Harun.